berita-teknologi

Kemkomdigi Apresiasi X, Terapkan Batas Usia 16 Tahun demi Perlindungan Anak

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:17 WIB


[Locusonline.co] JAKARTA – Platform media sosial X (sebelumnya Twitter) resmi menyesuaikan kebijakannya di Indonesia. Perusahaan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) .





Langkah ini diapresiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai komitmen nyata platform global dalam melindungi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.






"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3/2026) .






Apa Isi PP Tunas?





PP Tunas secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi. Aturan ini mewajibkan platform untuk membatasi akses hanya bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko paparan konten negatif, cyberbullying, eksploitasi, dan berbagai ancaman digital lainnya terhadap anak-anak.





X telah menyampaikan perubahan kebijakannya ini melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia .





Batas Waktu: 27 Maret 2026, Akun di Bawah Umur Dinonaktifkan





Yang perlu diwaspadai pengguna, X tidak hanya sekadar mengumumkan kebijakan baru. Perusahaan akan segera bertindak. Mulai tanggal 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum .





Kemkomdigi akan melakukan pemantauan periodik atas proses ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terpenuhi .


Halaman:

Tags

Terkini