Kamis, 4 Juni 2026

Kemkomdigi Apresiasi X, Terapkan Batas Usia 16 Tahun demi Perlindungan Anak

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Kamis, 19 Maret 2026 | 17:17 WIB



Imbauan untuk Platform Digital Lainnya





Kemkomdigi juga menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret serupa.






"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," ucap Alexander. (**)






Rangkuman Kebijakan





AspekKeterangan
PlatformX (sebelumnya Twitter)
Aturan yang DipatuhiPP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas)
Batas Usia Minimum Baru16 tahun
TindakanIdentifikasi & penonaktifan akun di bawah umur
Mulai Berlaku27 Maret 2026
PengawasanDipantau periodik oleh Kemkomdigi

Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X