Imbauan untuk Platform Digital Lainnya
Kemkomdigi juga menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret serupa.
"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," ucap Alexander. (**)
Rangkuman Kebijakan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Platform | X (sebelumnya Twitter) |
| Aturan yang Dipatuhi | PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) |
| Batas Usia Minimum Baru | 16 tahun |
| Tindakan | Identifikasi & penonaktifan akun di bawah umur |
| Mulai Berlaku | 27 Maret 2026 |
| Pengawasan | Dipantau periodik oleh Kemkomdigi |