opini

Pakar Kebijakan Publik Prof. Slamet Rosyadi : Koordinasi Antar Kementerian Jadi Tantangan Besar Kabinet Merah Putih, Daerah Perlu Penyesuaian

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:20 WIB

LOCUSONLINE, PURWOKERTO - Koordinasi Antar Kementerian Jadi Tantangan Besar Kabinet Merah Putih: Prof. Slamet Rosyadi, pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menilai bahwa koordinasi antar kementerian akan menjadi tantangan terbesar dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Semakin banyak kementerian, tantangan koordinasinya juga semakin sulit. Ke depannya, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah pusat, terutama presiden, untuk mengoordinasi kementerian itu makin besar, ya makin sulit koordinasinya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, 21 Oktober 2024.

Slamet menjelaskan bahwa tantangan ini juga akan dirasakan oleh pemerintah daerah karena banyaknya kementerian. Perubahan nomenklatur kementerian menuntut penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Termasuk juga untuk alokasi sumber daya dari pusat ke daerah. Misalkan kalau ada resources (sumber daya, red.) yang akan dialokasikan ke daerah akan sulit kalau tidak ada nomenklatur yang diakomodasi di daerah," kata guru besar bidang administrasi pembangunan tersebut.

Slamet mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu membuat nomenklatur OPD sesuai dengan jumlah kementerian yang ada, yang mencapai 48 kementerian. Hal ini dapat dilakukan melalui pola rumpun (perumunan) seperti yang telah berjalan selama ini.

"Itu tergantung kebijakan masing-masing daerah. Tapi biasanya daerah itu kecenderungannya menggabungkan karena kita tahu kapasitas anggaran di daerah juga sangat terbatas, sehingga tidak mungkin memecah sesuai apa yang terjadi di pusat," katanya.

Meskipun demikian, Slamet menekankan bahwa urusan pendidikan dasar merupakan urusan wajib pemerintah kabupaten/kota, pendidikan menengah merupakan urusan pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi merupakan urusan pemerintah pusat.

Slamet juga menilai bahwa jumlah kementerian yang cukup banyak tidak bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

"Sekarang juga otonomi daerah hampir tidak ada lagi karena kayak peraturan daerah itu harus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Perda terkait dengan retribusi, pajak daerah, 'kan harus mendapat persetujuan dari pusat," katanya.

Ia mengatakan jika tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, perda-perda tersebut tidak bisa diundangkan. Selain itu, anggaran dari pemerintah pusat untuk daerah juga sudah ditentukan untuk apa saja.

"Jadi, sekarang itu praktis otonomi daerah sifatnya hanya administratif saja, hanya penyelenggara saja, tidak bisa mengolah secara penuh," katanya.

Oleh karena banyak terdapat nomenklatur kementerian yang baru, Slamet menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus mengikutinya.

"Mau, tidak mau, birokrasi memang harus mengikuti arahan dari pusat. Yang penting tadi, mekanisme komunikasi dan koordinasinya jelas, sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda antara pusat dan daerah," kata Prof. Slamet.

Editor: Bhegin

Terkini