LOCUSonline, JAKARTA - Hukum kerap dipajang sebagai simbol keadilan, tetapi dalam praktiknya sering kali berubah menjadi alat formalitas yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di tengah maraknya pelanggaran, korupsi, hingga konflik kepentingan, masyarakat kembali diingatkan bahwa hukum sejatinya bukan sekadar pasal dalam buku, melainkan aturan yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia agar kehidupan sosial tidak berubah menjadi arena bebas tanpa kendali.
Secara sederhana, hukum merupakan seperangkat aturan yang disusun otoritas resmi negara lengkap dengan norma dan sanksi. Tujuannya jelas, menciptakan keadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas. Namun ironi muncul ketika hukum sering kali hanya terdengar tegas di podium, tetapi melempem saat berhadapan dengan kepentingan tertentu.
Di Indonesia, sistem hukum tidak berdiri dalam satu kaki. Negara ini menganut pluralisme hukum, yakni perpaduan antara hukum negara, hukum adat dan hukum agama. Artinya, aturan yang berlaku bukan hanya berasal dari undang-undang negara, tetapi juga nilai adat dan keyakinan masyarakat yang hidup turun-temurun.
Baca Juga: Hari Anak Nasional: Parade Seremoni di Atas Luka Seribu Bocah
Dalam praktiknya, hukum memiliki beberapa fungsi utama. Selain menjadi alat kontrol sosial agar masyarakat tidak bertindak semaunya, hukum juga berfungsi sebagai alat rekayasa sosial untuk membentuk pola kehidupan yang lebih tertib. Di sisi lain, hukum menjadi jalan penyelesaian sengketa ketika konflik tidak lagi bisa diselesaikan lewat musyawarah biasa.
Penggolongan hukum di Indonesia pun cukup luas. Berdasarkan sumbernya, hukum terdiri dari undang-undang, hukum adat, traktat internasional, doktrin para ahli, hingga yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu. Berdasarkan isi, hukum dibagi menjadi hukum privat atau perdata yang mengatur kepentingan individu, serta hukum publik seperti pidana dan tata negara yang menyangkut kepentingan umum.
Sementara berdasarkan sifatnya, ada hukum yang bersifat memaksa dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian, serta hukum yang bersifat mengatur dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam konteks agama, khususnya Islam, dikenal pula lima kategori hukum taklifi yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram yang menjadi pedoman perilaku umat.
Baca Juga: Islam Moderat dalam Politik Luar Negeri Indonesia: Dari Strategi Global ke Kepentingan Domestik?
Di balik seluruh sistem tersebut, penegakan hukum di Indonesia bertumpu pada empat pilar utama, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan lembaga pemasyarakatan. Sayangnya, kritik terhadap aparat penegak hukum masih terus muncul. Mulai dari kasus mafia peradilan, kriminalisasi, hingga praktik jual beli keadilan yang membuat kepercayaan publik terus terkikis.
Secara substansial, hukum di Indonesia juga dibedakan menjadi hukum positif atau aturan yang berlaku saat ini, dan ius constituendum, yakni hukum yang dicita-citakan untuk masa depan. Persoalannya, masyarakat sering kali melihat jarak terlalu jauh antara hukum ideal dan kenyataan di lapangan.
Ketika rakyat kecil mencuri karena lapar langsung diproses cepat, sementara kasus besar bertahun-tahun mandek tanpa kepastian, publik mulai mempertanyakan, hukum sebenarnya berdiri untuk siapa?
Di tengah kondisi itu, para ahli hukum menilai reformasi penegakan hukum tidak cukup hanya lewat revisi aturan. Yang lebih penting adalah integritas aparat dan keberanian negara menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan di bawah meja negosiasi politik dan kepentingan ekonomi.
Sebab tanpa keberanian itu, hukum hanya akan menjadi tulisan resmi yang dibacakan dengan suara lantang, tetapi kehilangan wibawa saat diuji kenyataan.*****