LOCUSonline - Di tengah semangat mencari putra-putri terbaik bangsa untuk mengibarkan Sang Merah Putih, media sosial justru lebih dulu mengibarkan bendera polemik. Isu dugaan diskriminasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional 2026 di Sulawesi Selatan ramai diperbincangkan setelah muncul kabar seorang siswi SMA asal Makassar disebut tersingkir dari proses seleksi menuju tingkat nasional.
Menanggapi riuhnya perdebatan tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memastikan proses seleksi berlangsung sesuai aturan dan tidak ditemukan praktik diskriminasi sebagaimana yang ramai dituduhkan.
Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi berada dalam pengawasan BPIP dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme nasional yang berlaku.
Menurutnya, di saat bangsa sedang memperingati nilai-nilai persatuan, seleksi Paskibraka justru dirancang untuk menjunjung prinsip kesetaraan, bukan menjadi arena perlombaan tudingan tanpa bukti.
BPIP mengaku langsung menerjunkan tim pemantau setelah menerima laporan dan berbagai narasi yang berkembang di ruang digital. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta menghindari berkembangnya asumsi yang tidak didukung fakta.
Direktur Penyelenggaraan Program Paskibraka BPIP, Fuad Lutfi, menjelaskan bahwa seleksi calon Paskibraka nasional tidak ditentukan oleh satu nilai ujian atau satu jenis tes saja.
Dalam proses seleksi, peserta dinilai dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan, kesamaptaan fisik, kemampuan baris-berbaris, wawasan kebangsaan, kepribadian, disiplin hingga kesiapan mental.
Dengan kata lain, seleksi Paskibraka bukanlah kompetisi mencari juara satu di atas kertas, melainkan mencari sosok yang dianggap paling siap menjalankan tugas kenegaraan secara menyeluruh.
BPIP juga menegaskan bahwa keputusan peserta yang lolos ke tingkat nasional tidak ditentukan oleh individu tertentu ataupun satu lembaga saja. Penilaian dilakukan secara kolektif oleh unsur pemerintah daerah, BPIP pusat, DPPI, TNI, Polri hingga Sekretariat Militer Presiden.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kepala Kesbangpol Sulsel, Bustanul, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi nasional.
Menurutnya, jika benar terjadi pembatalan atau pergantian peserta, seharusnya terdapat pengumuman resmi yang menunjukkan perubahan tersebut. Namun hingga kini, tidak ditemukan adanya pengumuman yang dimaksud.
Bustanul meminta setiap tuduhan yang beredar disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini yang berkembang cepat seperti lomba estafet di media sosial.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana ruang digital kerap bergerak lebih cepat dibanding proses klarifikasi resmi. Sebuah unggahan dapat berubah menjadi vonis publik dalam hitungan jam, sementara fakta administrasi membutuhkan waktu untuk diverifikasi.
Artikel Terkait
Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar: Saat Siswa Rela Digembleng di Mako TNI Demi Jadi Generasi “Lebih Bageur dan Cageur”
Beasiswa Bank Muamalat untuk 318 Pelajar: Saat Generasi Muda Diuji Bukan Hanya Nilai Rapor, Tapi Juga Kuatnya Dompet Keluarga
Mahasiswi Anak Petani Jadi Wisudawan Terbaik UIN Walisongo, Bukti Cumlaude Tak Harus Lahir dari Dompet Tebal
SPMB Jabar 2026 Perketat Jalur Domisili dan Afirmasi, Titip KK Kini Tak Lagi Aman dari Sidak Lapangan
Sekolah Maung Jabar Resmi Mengaum di Garut, SMAN 1 Garut Siap Cetak Siswa Unggul Bukan Sekadar Jago Upacara
Sekolah di Pelosok Bogor Akhirnya Punya Kelas Layak, Anak-anak Tak Lagi Belajar di Tengah Jalan Licin dan Janji Manis Pendidikan
DPR Soroti Nasib Guru dan Dosen: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Jangan Terus Dijadikan Paket Hemat Negara
Sertifikat TKA 2026 Jadi “Jimat Akademik” Baru, Orang Tua Mulai Menyimpannya Lebih Rapi dari Akta Kelahiran
Prabowo Minta Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, Generasi RI Bersiap dari “Bonjour” ke Diplomasi Global
BKPDM Kemendikdasmen, perubahan BSKAP, kebijakan pendidikan Indonesia 2026