Kamis, 4 Juni 2026

“Bupati Garut Anti Kritik!” Dapat Tantangan GLMPK, Batalkan Izin Pabrik PT Pratama Abadi Industri, Ini Alasan Hukumnya…

Photo Author
Asep Locus, Locusonline.co
- Kamis, 4 Juni 2026 | 07:49 WIB
Foto : bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang berlokasi di Desa Cijolang Kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut, ((Foto: dari udara/Asep Locus/AM/Istimewa))
Foto : bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri yang berlokasi di Desa Cijolang Kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut, ((Foto: dari udara/Asep Locus/AM/Istimewa))

LOCUSONLINE, GARUT – Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) melayangkan tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Mereka meminta Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, bersama Wakil Bupati, drg. Hj. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA, untuk segera membatalkan atau mencabut izin operasional PT. Pratama Abadi Industri.

Perusahaan yang bergerak di sektor industri tersebut berlokasi di Jl. Raya Nagreg-Limbangan No.17, Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Ketua GLMPK, Bakti, mengungkapkan bahwa desakan tersebut bukan sekadar gertakan. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat tuntutan resmi kepada pimpinan daerah Garut pada Rabu, 3 Juni 2026 kemarin.

"GLMPK telah menyampaikan surat resmi nomor 059/GLMPK-VI/2026 pada Rabu, 03 Juni 2026 kemarin. Intinya, kami membeberkan kesalahan fatal PT. Pratama Abadi Industri. Secara aturan, ketika ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), maka izin tersebut dapat dibatalkan. Kami sudah menjelaskan alasan hukumnya secara rinci dalam surat tersebut," ujar pria yang memiliki ciri khas berkepala plontos tersebut.

Baca Juga: Pabrik PT Pratama Abadi Industri Berdiri di Atas Lahan Terlarang?, Pelapor : “Bukan Izin Tapi Cuma Restu!”

Temukan Pelanggaran Tata Ruang dan Lahan Pertanian

Berdasarkan investigasi di lapangan, GLMPK menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran perluasan pembangunan yang melebihi rekomendasi teknis dari dinas terkait Pemkab Garut.

Bakti menegaskan, perusahaan diduga kuat memperluas area bangunan pabrik di luar batas yang diizinkan. Dari rekomendasi awal yang hanya memperbolehkan pembangunan pada kawasan 17 titik koordinat, pihak perusahaan kedapatan menambah 7 titik koordinat baru secara ilegal.

"Faktanya, tambahan 7 titik koordinat tersebut merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum dilarang keras untuk dialihfungsikan," tegas Bakti.

Ia menambahkan, jika meninjau dari tempus atau waktu diterbitkannya perizinan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tersebut dikeluarkan di atas tahun 2019. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada celah atau alasan hukum apa pun yang dapat membenarkan perluasan sebagian gedung pabrik PT. Pratama Abadi Industri.

Baca Juga: Polres Garut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pada Kasus Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri...!

Tantang Keberanian Bupati Garut Tegakkan Aturan

Lebih lanjut, GLMPK meminta Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk membaca secara utuh dan komprehensif aturan mengenai tata ruang daerah. Khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011–2031, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019.

Secara spesifik, Bakti meminta pemerintah daerah jeli melihat pelanggaran ini berdasarkan Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 95 dalam Perda tersebut. Ia pun menantang ketegasan duet pimpinan baru Garut ini dalam mengawal supremasi hukum di wilayahnya.

Baca Juga: Kajari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wakil Walikota Bandung, Ini Alasannya…

Halaman:

Editor: Asep Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X