Kamis, 4 Juni 2026

Nama Anggota DPRD Disebut, Dugaan Korupsi BIJ Garut Rugikan Hingga Rp. 50 Milyar, GLMPK Segera Ajukan Praperadilan Lawan Kejati Jabar

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Jumat, 21 Maret 2025 | 11:42 WIB
Foto : Ilustrasi istimewa redaksi Locus Online/Ketua GLMPK
Foto : Ilustrasi istimewa redaksi Locus Online/Ketua GLMPK

LOCUSONLINE,GARUT – Nama Aggota DPRD Garut Disebut, Dugaan Korupsi BIJ Garut Rugikan Hingga Rp. 50 Milyar, GLMPK Segera Ajukan Praperadilan Lawan Kejati Jabar: Asisten tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa kerugian untuk dua cabang PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut itu kurang lebih sudah di atas Rp.10 Miliar, tapi kalau total semua kerugian, kurang lebih sampai Rp. 50 Miliar, namun sampai saat ini, 5 cabang PT. BIJ Garut belum juga diperiksa.

Syarif menambahkan, BIJ Garut ini memiliki tujuh cabang, saat ini pihaknya baru melakukan penyelidikan di dua cabang yakni Cabang Banjarwangi dan Cibalong.

https://www.youtube.com/watch?v=QYWfkt-olis

"Penyelidikan masih berlanjut terus," katanya.

Dari dua cabang itu, diduga nilai kerugiannya mencapai Rp. 10 miliar lebih. Namun, jumlah tersebut masih dihitung oleh auditor Kejati.
Baca juga :

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai

"Kemarin saya sampaikan bahwa memang kerugian untuk dua cabang itu kurang lebih sudah di atas Rp.10 Miliar, tapi kalau total semua kerugian, kurang lebih sampai Rp. 50 Miliar, itu baru penghitungan sementara tapi untuk pastinya menunggu penghitungan auditor kami," katanya, Selasa, (20/2/2024).

Terpisah, Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengakui telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar kasus dugaan korupsi pada lima cabang BIJ segera diusut.

“Yang menyampaikan ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp. 50 Milyar dari kasus dugaan korupsi BIJ Garut kan Aspidsus, dan beliau sendiri yang menyampaikan untuk lima cabang lainnya masih berjalan, hanya kemarin terfokus pada dua cabang dulu. Nah kami kemarin telah bersurat agar untuk lima cabang lainnya segera diperiksa”, kata Ketua GLMPK, Bakti didampingi wakilnya Ridwan di sekertariat GLMPK, Jum’at (21/3/2025).
Baca juga :

Oknum Anggota DPRD Garut Kembali Disebut Terima Uang Inbreng dari Korupsi BIJ, Kejaksaan Tinggi Jabar Diduga Tutup Mata

“Saya Siap Kembalikan Rp. 10 Juta”: Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi BIJ Garut

Jadi, sambung Riwan, dua cabang BIJ Garut kan sudah diputus oleh pengadilan Tingkat pertama, meskipun para pihak kabarnya sedang mengajukan Kasasi, tetapi itu tidak menghentikan proses bagi ke lima cabang BIJ untuk diperiksa.

Selain itu, GLMPK akan mempertanyakan nanti di sidang Praperadilan alasan Jaksa tidak pernah memanggil para anggota DPRD Garut yang menerima aliran dana untuk memperlancar proses Inbreng.

“Ada keanehan, Jaksa yang melakukan pemeriksaan tidak pernah memeriksa anggota DPRD Garut yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi BIJ Garut. terus tidak pernah memeriksa pejabat pemerintah Garutnya, ini seperti ada keterangan yang mau diputus, makanya GLMPK akan membuka tabir ini nanti di Pengadilan, GLMPK akan mengawal kasus ini sampaik terang benderang,” tegas Ridwan.
Baca juga :

Kasus Pembunuhan Vina Seret Senayan, Kasus Dugaan Korupsi Joging Track Garut Masuk Kandang?

Korupsi BIJ Garut Capai Rp. 50 M, MPK Dorong Kejati Jabar Minimal Tetapkan 10 Tersangka Baru

GLMPK mengklaim, selama surat dikirim tanggal 28 Februari dengan nomor surat: 013/I/GLMPK/2025 sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dan pelayanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Karena Kejaksaan Tinggi Jabar tidak merespon, memberikan pelayanan publik, GLMPK akan segera mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung mempertanyakan alasan hukumnya apa lima cabang BIJ Garut tidak ditindaklanjuti. Sama saja membiarkan uang kerungian negara yang mencapai Rp. 50 Milyar itu dinikmati para koruptor, bukannya segera diselamatkan,” tegas Ridwan.

Locus Online telah menghubungi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa barat melalui sambungan whatsaapp, namun belum direspon. (Asep/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X