ragam

Kejaksaan Segera Gelar Kasus Dispora Garut...? MPK: Hati-Hati, Jangan Lengah Ada Het Voornemen Des Daders

Kamis, 14 September 2023 | 17:36 WIB

LOCUSONLINE - Setelah menjadi sorotan semua pihak, termasuk orang nomor 1 di Kabupaten Garut, Rudy Gunawan, proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut yang menelan anggaran Rp. 1,3 Milyar tidak ada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2022.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP kepada sejumlah media. “Pembangunan jogging track tidak ada dalam DPA Tahun 2022, yang ada adalah sarana olah raga sirkuit BMX,” ujar Rudy Gunawan.

Sementara itu, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) telah melakukan pendalaman pada pembangunan Joging Track yang berlokasi di Sarana Olah Raga (SOR) RAA Adiwijaya, Ciateul, Garut, hasilnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Garut jauh sebelum Bupati Garut menyorotinya untuk ditindaklanjuti secara utuh oleh penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kejaksaan Negeri Garut diminta teliti dan jangan sampai lengah serta terkecoh oleh fakta-fakta yang bisa saja dalam menggali keterangan kepada pihak yang harus dimintai keterangannya, memberikan penjelasan atau keterangan yang sudah dipersiapkan atau mengecoh penyidik Kejaksaan Negeri Garut,” ujar Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH., MH.

Dalam perkara ini, sambung Asep, semua diduga berpotensi masuk pada ranah pelanggaran hukum, mulai dari orang yang berniat mengalihkan perencanaan, hingga pelaksanaan, karena sudah ada dugaan kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan pihaknya (MPK).

“Selain Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penydik bisa juga menerapkan Pasal 15 UU TIPIKOR bagi orang/pejabat yang membantu memuluskan pengalihan perencanaan, melakukan percobaan (poging), melakukan pemufakatan jahat yang jelas telah merugikan keuangan negara. Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b bagi pemborong, ahli bangunan dan/atau konsultan yang mengawasi kegiatan tersebut karena diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Junto ke Pasal 53, Pasal 55 KUHP bag yang turut sertanya,” tandasnya.

Untuk Pasal 15 UU Tipikor Junto Pasal 53 KUHP, sambung Asep unsur-unsurnya dapat terpenuhi, yaitu adanya niat si pelaku (Het Voornemen Des Daders), permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan karena keadaan diluar kehendak si pelaku. “Nah dalam pembangunan sirkuit BMX adalah sudah direncanakan oleh Het Voornemen Des Daders, namun diubah dengan adanya dugaan niat jahat, lalu dikerjakan dengan tidak sesuai spesifikasi artinya tidak selesai. Jadi ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Asep dengan percaya diri mengatakan, perhitungan yang dilakukan MPK sekaligus berikan bersama dengan laporannya kepada Kejari Garut, dibuat oleh ahlinya versi MPK, dengan terukur dan maksimal. “Kami membayar ahli dari eksternal untuk melakukan estimasi perhitungan di pembangunan Joging Track itu. Tetapi nanti bisa saja berubah nilai kerugiannya kalau diperiksa menyeluruh,” tegasnya.

Asep meminta Kejaksaan agar segera malaksanakan expose. Meminta keterangan mulai dari pejabat, pengawas, penerima hasil pekerjaan, hingga pelaksananya, bahkan ranting-rantingnya harus diperiksa. “MPK akan mengawal kasus ini sampai akhir tahun, apabila tidak ada kepastian hukum, maka MPK akan melakukan langkah dan tindakan hukum terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya gugatan Praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena sudah cukup jelas baik dari regulasi peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum Kejaksaan maupun secara SOP,” katanya.

Untuk diketahui, dari perhitungan fisik yang dilakukan pihak MPK Garut ditemukan dugaan kerugian keuangan negara pada pembangunan Joging Track lebih dari Rp. 300 juta dari anggaran Rp. 1,3 M diambil dari harga maksimal (tertinggi) setelah dikurangi pajak dan lain-lainnya.

“Kita lihat saja, siapa saja apa nanti yang masuk, pada ranah hukum. MPK hanya akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum kongkrit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh si A menjadi tersangka padahal seharusnya si C dan si D jadi tersangka juga, tetapi tidak. Nah kami (MPK) akan melakukan langkah hukum karena kami sedikitnya sudah mengantongi beberapa informasi dan data dari kasus Joging Track di Dispora Garut ini,” pungkasnya.

Demikian ulasan mengenai kasus jogging track di kabupaten Garut dengan judul "Kejaksaan Segera Gelar Kasus Dispora Garut...? MPK: Hati-Hati, Jangan Lengah Ada Het Voornemen Des Daders". Semoga membantu. (Asep Ahmad)

Tags

Terkini