LOCUSONLINE – Tata Kelola Anggaran Pemkab Garut. Publik di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Garut menyoroti perencanaan pembangunan selama Rudy Gunawan menjabat sebagai kepala daerah di Pemkab Garut. Bahkan salah satu organ masyarakat Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) menegaskan, selama dua periode rezim Rudy Gunawan - Helmi Budiman dalam mengelola anggaran dinilai cukup urakan sebagai teknokratis.
Dimana di periode 2014-2019 tercatat banyak persoalan pembangunan yang mangkrak, bahkan banyak yang menjadi temuan pelanggaran hukum bahkan ada yang telah divonis hakim pengadilan bersalah dan terbukti merugikan keuangan negara terkait Pembangunan tersebut.
"Di periode 2014-2019 dimasa rezim Rudy-Helmi, program pembangunannya dikenal dengan nama program amazing, dan program ini terbukti gagal. Kegagalan itupun diakui secara gentlemen oleh Bupati Rudy Gunawan. Namun, isu gagalnya program amazing tersebut tertimbun dengan diterpilihnya lagi Rudy-Helmi pada tahun 2019. Dan kini, pengelolaan anggaran untuk pembangunan pun kami nilai gagal. Buktinya Kemiskinan Ekstrim dan pembangunan yang jalan ditempat dan semakin carut marut," ungkap Koordinator Fakta Petaka, Ridwan Arief saat berkunjung ke redaksi LOCUS, di Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (15/09/2023).
-
Pada pengelolaan anggaran teknokratis di sektor pembangunan insfrastruktur periode 2019-2024 ini pun, Ridwan menegaskan ada beberapa program yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, diantaranya pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Disnakertrans, proyek jalan dan jalan dengan pelaksanaan swakelola, pembangunan pasar di Kecamatan Caringin, pembangunan gedung IKM Cabai, pembangunan joging track di Dispora dan bahkan milyaran rupiah menjadi temuan dalam LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan badan Pemeriksa Keuangan) dan lainnya.
Belum lagi kejanggalan tata kelola anggaran yang semakin urakan pada bantuan provinsi (banprov) di SKPD Pemkab Garut yang sangat banyak pembulatan anggaran dengan angka Rp.200 Juta. Sehingga menjadi sebuah pertanyaan, apakah setiap daerah, lokasi pembangunan sama kebutuhannya. Selain itu, apakah sama tingkat kerusakan dan tingkat kesulitan pekerjaannya, sehingga anggarannya dibuat sama rata Rp. 200 jutaan.
"Coba deh masyarakat amati curva penyerapan anggaran di Pemkab Garut, kapan mulai naik, kapan statis dan kapan penyerapan curva anggaran maksimal dikisaran 80-97 persen. Apakah ini ada hubungannya dengan masih adanya simtem pertanggung jawaban keuangan yang masih memakai kertas (GU/TU)," katanya.
Ridwan menegaskan, semua program yang gagal di periode pertama dan program yang berpotensi jadi permasalahan di periode kedua ini semuanya adalah program teknokratis. Artinya, Rudy sebagai bupati yang membawahi teknokratis tak mampu mengelola anggaran untuk program pembangunan yang sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan janji politiknya.
Namun, dimata Riddwan, ada yang lebih mengherankan, ketika DPRD Kabupaten Garut yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran dan pembuatan Perda pun tak mampu berbuat banyak dengan kegagalan pengelolaan anggaran dan capaian RPJMD, hingga ujung masa jabatan bupati berakhir kurang sekitar 4 bulan lagi.
“Tentunya kita menyayangkan kerja wakil rakyat yang diketuai oleh Hj. Euis Ida wartiah dan tiga pimpinan lainnya terhadap tata kelola anggaran pihak teknokratis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” terang Ridwan.
Ridwan menambahkan, di periode pertama, dengan sangat gamblang bupati sendiri yang menyatakan gagal dengan program amazingnya, tapi DPRD tak jelas dalam melakukan langkah dalam meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif. Bungkamnya DPRD pun kini terulang di periode kedua Rudy Gunawan, dimana sejumlah kegiatan yang berjalan tidak baik dibiarkan tanpa pengawasan.
“Bahkan, yang jelas-jelas melanggar Perda pun DPRD seakan bungkam dan tak berkutik dihadapan teknokratis pimpinan Rudy Gunawan. Misalnya pelanggaran Perda PSU (Prasarana Sarana Utilitas) tahun 2016 yang masuk pelaporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jabar.
Sebenarnya, terang Ridwan, banyak yang bisa dilakukan wakil rakyat yang duduk di kursi empuk gedung DPRD Garut untuk membenahi Tata Kelola Anggaran teknokratis yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, jika DPRD nya memiliki kemampuan. Sehingga sangat wajar kalau masyarakat banyak yang bertanya apakah DPRD bisa apa menghadapi Bupati Garut Rudy Gunawan.
"Kita, saat ini merasa sudah tak ada lagi yang bisa diandalkan di pemerintahan Kabupaten Garut dalam tata kelola anggaran untuk kesejahteraan masyarakat. Satu-satunya harapan kita saat ini adalah pemerintah pusat, Mendagri, Menkeu, Bappenas, juga aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan bahkan KPK untuk masuk melakukan penyelidikan terkait tata kelola anggaran di Kabupaten Garut," pungkas Ridwan. (Asep Ahmad)