ragam

Jaksa Agung Diminta Turun Tangan, Indikasi Kuat Ada Pelanggaran HAM Kasus Dugaan Korupsi BOP, Reses dan Pokir DPRD Garut

Selasa, 21 November 2023 | 13:09 WIB
kajagung

LOCUSONLINE.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini sedang bersih-bersih dari oknum Jaksa nakal yang coba-coba bermain dengan perkara korupsi yang ditanganinya. Salah satu contoh oknum Kepala Kejaksaan Bondowoso yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beserta anak buahnya, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) beserta stafnya.

Oknum-oknum Jaksa nakal ini terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK RI saat menerima suap dengan nilai uang ratusan juta rupiah terhadap perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Bondowoso.

Menengok penanganan perkara dugaan korupsi BOP, Reses dan Pokir DPRD di Kejaksaan Negeri Garut yang telah larut dalam kesunyian, masyarakat Garut meminta Jaksa Agung (Kajagung) RI Burhanudin turun tangan langsung agar tidak lagi simpang siur. Pasalnya, kasus ini sudah mandeg bertahun-tahun, karena sudah 4 orang pimpinan kejaksaan tidak mampu menyelesaikannya.

Untuk memberikan trust kepada masyarakat Garut, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Garut sekarang, Dr. Halila Rama Purnama segera mengambil langkah dan sikap tegas, apakah kasus dugaan Korupsi di DPRD (BOP, Reses Pokir, red) ini segera menetapkan tersangka dan menahannya kepada yang layak menerima atau menyandang status tersangka. Siapapun itu, baik dari anggota DPRD, pegawai Sekertariat DPRD maupun pihak-pihak lain.

"Kalau memang tidak bisa dilanjutkan karena kurangnya alat bukti sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 184 ayat (1) bahwa alat bukti yang sah ialah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa," ujar Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH kepada sejumlah media.

Selain itu, terang Asep Muhidin, Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 telah menyempurnakan apa itu alat bukti, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

"Sehingga secara yuridis (hukum) penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara. Dari rumusan itu diketahui bahwa setiap “kelambatan” penyelesaian perkara pidana yang disengaja oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang," tandasnya.

Karena, masih kata Asep Muhidin, para terperiksa tidak akan tenang dalam menjalani aktivitasnya yang tersandera oleh Kejaksaan Negeri Garut sebagai lembaga hukum, yang masih tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pasal 28D ayat (1) UU RI tahun 1945 ini menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," katanya.

Asep menambahkan, pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah oleh Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Repblik Indonesia, menyebutkan “dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat”.

"Disini Jaksa sebagai dominus litis seharusnya mampu memberikan kepastian hukum, karena telah sangat tegas dan jelas ada yang mengaturnya," tuturnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 106 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan “Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”.

"Artinya sangatlah jelas, Jaksa di Kejari Garut yang merupakan penyidik bahkan sebagai dominus litis (pengendali perkara) harus mampu dan bisa memberikan kepastian hukum bagi semua orang, baik masyarakat maupun terperiksa atau calon tersangka yang dianggap memenuhi kualifikasi untuk disidangkan," tegasnya.

MPK berharap, Kejaksaan Negeri Garut dan seluruh Jaksa mempedomani dan menerapkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang sangat jelas merupakan SOP penanganan perkara khusus (Tipikor).

"Padahal Kejaksaan Negeri Garut telah memeriksa sekitar 500 orang saksi, menemukan adanya kerugian sekitar Rp. 1,2 Milyar dan telah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Garut. Namun sampai saat ini, hasil penggeledahan dan keterangan dari banyaknya saksi belum memberikan angin segar kepada warga Garut yang menunggu dengan tanpa kepastian dari Penegak Hukum Kejaksaan, maka dari itu warga Garut meminta Jaksa Agung mengambil sikap tegas dan langkah kongkrit terhadap perkara dugaan korupsi BOP, Reses Pokir DPRD Garut, agar tidak adanya oknum yang bermain dalam perkara ini, seperti kejadian oknum Kepala Kejaksaan Bondowoso dan Kasi Pidsus beserta stafnya yang menerima suap dari penanganan perkara korupsi," imbuhnya.

"Dengan adanya penanganan korupsi di Kejaksaan Negeri Garut yang berlarut-larut, jelas ini telah melanggar HAM, karena tidak memberikan kepastian hukum. Sehingga siapapun yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan," pungkasnya. (Asep Ahmad)

Tags

Terkini