ragam

Bupati Garut Rudy Gunawan Pasang Badan Untuk PMA yang Belum Miliki Amdal ? MPK Menggugat ke Pengadilan Negeri

Kamis, 23 November 2023 | 22:47 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Kepala DPMPTSP, Wahyudijaya. (Ft: M Zaenal Ridwan)

LOCUSONLINE - Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengungkapkan pembangunan yang dilakukan PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI) macet karena keterlambatan pemerintah dalam merespon untuk bisa menyelesaikan ijin lingkungan. Padahal menurut pengakuan Rudy, perusahaan sudah 1.5 tahun lalu atau 18 bulan lebih sudah mengurus perijinan dan melakukan sosialisasi.

"Perusahaan kan memiliki program kerja. Berdasarkan PP No. 5 tahun 2021, perijinan lingkungan oleh PMA (Penanaman Modal Asing) itu dikeluarkan oleh KLHK waktunya hanya 105 hari, tetapi sampai sekarang belum selesai. Makanya saya mengirimkan surat kesana (KLHK,red), tapi saya dalam rangka memberikan perlindungan investasi, karena semua sudah terpenuhi," kata Rudy Gunawan, di Fave Hotel Garut, Kamis (23/11/2023).

Menurut Rudy, apabila Amdalnya belum selesai, padahal pemrakarsa dan masyarakat sudah setuju yang ada itu tinggal verifikasi dari kementerian. "Sekarang sudah dilaksanakan pabrik itu. Saya akan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan setelah mereka mengirimkan permohonan. Kita akan melakukan diskresi ," tandasnya.

Rudy mengatakan, diskresi itu bahwa perusahaan diwajibkan memenuhi persayaratan yang dipersyaratkan dalam Amdal. Kedua memenuhi ketentuan sesuai blok plan yang sudah disetujui. Blok Plant nya itu sesuai dengan arahan tata ruang. "Semuanya sudah memenuhi," ujar Rudy penuh percaya diri.

Sebenarnya, sambung Rudy, perusahaan dan Pemda Garut merasa dirugikan, karena lapangan pekerjaan jadi terhambat. Namun demikian, Rudy mengaku melihat running teks di salah satu televisi nasional bahwa KLHK akan memproses perijinan yang mandeg oleh PMA.

"Ini akan diperecapat. Kita juga akan mengirimkan surat agar dipercepat. Jadi kami merasa dirugikan, arus investasi ke Garut, arus untuk lapangan pekerjaan dan lain sebagainya. sedangkan mereka sudah memenuhi syarat," ujar papar Rudy yang terang-terangan membela pihak perusahaan.

Rudy kembali mengatakan, pihak perusahaan memiliki program kerja yang akhirnya mendapat dorongan dari pihaknya selaku kepala daerah. Rudy pun terkesan menyalahkan salah satu pihak, namun tidak dijelaskan pihak mana saja yang dianggap menganggu arus investasi ke Kabupaten Garut.

"Mereka memiliki program kerja. Mereka itu akhirnya oleh saya didorong. Udahlah didorong saja, tapi kan ada pihak-pihak tertentu lah ya. Saya memberikan satu jaminan bahwa ini sesuai ketentuan oke. Sudah 1.5 tahun belum beres," imbuhnya.

"Nanti kalau ada apa-apa, kenapa sih orang Garut, sudah kita mendapatkan investasi seperti itu, ada hal-hal lain mah diproses saja. Tapi kalau kita dalam rangka memberikan perlindungan, saya memberikan perlindungan terhadap investor.

-
KETERANGAN PERS: Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH beserta kedua rekannya, Rahadian SH (kiri) dan Bakti Safaat (Kanan) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Halaman Gedung PN Kabupaten Garut, Senin (13/11/2023). (Ft: asep ahmad)

Perusahaan Digugat Ke Pengadilan Negeri


Sebelumnya, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut melaporkan dugaan tindak pidana PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI), Bupati Garut Cq Satpol PP Ke Polres Garut dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan) , Senin (06/11/2023). Laporan diterima Polres Garut dengan Nomor 066/X/2023.

Perusahaan Modal Asing (PMA) tersebut diduga melakukan beragam pelanggaran, salah satunya tidak mengantongi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) saat menjalankan pembangunan.

Enam hari berlalu, karena pengaduan MPK diduga tidak mendapat respon dan tidak ada surat balasan dari Polres dan Gakumdu KLHK, akhirnya MPK menggugat PT. SSI, Gakumdu KLHK dan Pemkab Garut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, senin (13/11/2023). Pengadilan Negeri Garut telah meregister gugatan tersebut dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Grt.

Pihak tergugat bukan hanya PT. SSI, tetapi MPK juga melakukan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup, Kehutanan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal LHK dan Bupati Garut Cq Satuan Polisi Pamong Praja.

Ditemui usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut, Koordinator MPK Asep Muhidin, SH,. MH beserta kedua penggugat lainnya, Rahadian Pratama, SH dan Bakti Safa'at di Gedung PN Garut mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT. SSI, Bupati Garut Cq Satpol PP dan Kementerian Lingkungan Hidup Cq KLHK.

"Ada pembangunan konstruksi yang belum mengantongi perijinan, seharusnya jangan dulu dilaksanakan sebelum memiliki perijinan lengkap dan dokumen Amdal," papar Asep Muhidin, Senin (13/11/2023).

Menurut Asep Muhidin, kasus pembangunan yang dilaksanakan PT. SSI mirip dengan pembangunan Bumi Perkemahan (buper) yang dilaksanakan Pemkab Garut, yang membangun tanpa memiliki dokumen Amdal. "Yurisprudensinya sama dengan Pembangunan Buper yang dilaksanakan Pemkab Garut dan telah memakan korban, yakni salah satu oknum pejabat terbukti bersalah dan dihukum penjara," terangnya.

Gakumdu KLHK dan Satpol PP Kabupaten Garut, terang Asep Muhidin, tidak melaksanakan tindakan nyata setelah ada pengaduan yang disampaikan pihak MPK. Dalam hal ini, Asep Muhidin menegaskan pihaknya tidak anti investasi.

"Saya mengajak kepada semua agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang jelas. Harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebelum perijinan dilengkapi jangan dulu ada pembangunan. Jangan seperti ibadah shalat dulu baru berwudhu," ujarnya.

Ketika wartawan bertanya tentang siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pembangunan tanpa ijin dilaksanakan di wilayah hukum Pemkab Garut, Asep Muhidin menegaskan, pihak tersebut adalah kepala daerah, yakni Bupati Garut. "Tetapi tentu, kepala daerah ini memiliki tim tekhnis yang diberikan kewenangannya, seperti Satpol PP," imbuhnya.

Perda Bangunan Gedung Sudah Dicabut


Pada kesempatan yang sama, Asep Muhidin menegaskan, walau Perda (peraturan daerah) Bangunan Gedung sudah dicabut oleh bupati tahun 2022, tetapi Satpol PP memiliki kewajiban hukum di dalam UU yakni untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung yang memiliki perijinan.

"Disini saya menduga bangunan tersebut melanggar Pasal 24 ayat 4 dan 5, 36 a ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditelah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tentang Cipta Kerja," tegasnya.

Jadi, masih ujar Asep Muhidin, ada kewajiban hukum yang harus ditaati PT. SSI yakni wajib memiliki dokumen Amdal terlebih dahulu, karena pembangunan itu skalanya besar yakni kurang lebih mencapai 14 hektar.

"Mari kita lihat pembangunan di Kabupaten Garut, apabila tidak mengantongi perijinan yang lengkap, maka harus kita sikapi. Bukan berarti kita anti pembangunan, tetapi kita mengawal dan mengawasi agar perusahaan yang datang ke Kabupaten Garut untuk mentaati aturan hukum yang berlaku," katanya.

Asep Muhidin berharap, pihak pengadilan pada tuntutan yang diajukannya untuk melakukan provisi atau permohonan agar diputus terlebih dahulu, karena ada dampak dugaan kerusakan lingkungan seperti kerusakan tanah, udara dan baku mutu air di wilayah pembangunan pabrik.

"Kami memohon kepada pihak pengadilan untuk terlebih dahulu menghukum dan memerintahkan PT. SSI untuk segera menghentikan pembangunannya. Kami juga memohon agar pihak pengadilan untuk melakukan sita jaminan, tujuannya untuk menjamin agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan tidak terganggu akibat dampak proses pembangunan seperti suara mesin, getaran tanah dan lainnya," jelasnya.

Lalu, apa jaminan yang diminta kepada pihak perusahaan? Asep Muhidin menegaskan, jaminan bisa berupa sertifikat tanah dan lainnya. "Agar lebih menjamin kepastian hukum," tegasnya.

Mantan wartawan yang akrab disapa Asep Apdar ini mengatakan, apabila tuntutan MPK tidak diindahkan oleh pihak-pihak tergugat, maka MPK akan melakukan pengawalan terhadap gugatan yang dilayangkan kepada pihak pengadilan negeri. Pasalnya, pihak MPK pun sebelumnya sudah melakukan gugatan tindak pidana yaitu Pasal 109 UU PPLH, karena kasus ini mirip dengan kasus pembangunan Bumi Perkemahan (buper) yang dilaksanakan Pemkab Garut.

"Sekali lagi saya tegaskan, pembangunan Buper yang dilaksanakan pemkab Garut dilakukan sebelum mengantongi Amdal, sehingga menyebabkan "korban" yakni salah satu pejabat menjadi terdakwa dan divonis bersalah sampai dihukum penjara. Nah, ini perusahaan swasta kenapa dibiarkan melakukan pembangunan tanpa memiliki Amdal," terangnya.

Asep mengaku pihaknya sudah melayangkan pelaporan kepada pihak Polres Garut dan Gakumdu KLHK, sehingga dirinya berharap Polres Garut segera cepat menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan MPK. "Jangan melihat kami masyarakat biasa dan bukan pejabat, sehingga prosesnya sampai berlarut-larut," imbuhnya.

Membawa Sejumlah Bukti


Asep Apdar menambahkan, gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Garut disertai dengan beberapa bukti diantaranya surat resmi dari Satpol PP Garut yang menegaskan bahwa PT. SSI belum memiliki Amdal, pernyataan Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang menyatakan pembangunan bisa berjalan walau belum ada PBG dan hasil audensi tanggal 9 oktober 2023 di Komisi II DPRD Garut.

"Ketiga daftar bukti ini sudah kami lampirkan dalam surat gugatan ke pengadilan. Insya Allah nanti ada tambahan bukti," pungkasnya. (M Zaenal Ridwa / Asep Ahmad)

Tags

Terkini