LOCUSONLINE.CO - Sat Reskrim Polres Garut berhasil melakuman pengungkapan perkara tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah. Jum'at (12/01/2024).
Untuk di ketahui penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau Liqusfied petroleum gas yang di subsidi telah di berikan penugasan pemerintah sebagaimana telah di atur/dimaksud Passal 55 UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ko Pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang - Undang.
-
[irp]
Tersangka "GP" (30) warga Kec. Samarang di amankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut atas laporan salah satu warga dengan tuduhan dugaan niaga bahan bakar minyak atau bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah, tersangka di amankan di kediamannya oleh petugas Sat Reskrim Polres Garut.
-
Tersangka melakukan aksinya dengan cara merakit/modifikasi tanki bensin kendaraan mobilnya, ia memasang selang dari tanki bensin mobil yang disambungkan melalui mesin pompa air yang disambung melalui accu.
[irp]
Selanjutnya dari minyak yang di sedot oleh mesin pompa masuk lalu di alirkan melalui selang ke dalam jerigen yang sudah disiapkan dalam kendaraan mobil dan tersangka memasukan bbm jenis pertalite tersebut ke dalam 15 jerigen dengan kapasitas 30 liter per jerigennya.
-
[irp]
Ari mengatakan selain mengamankan pelaku Sat Reskrim Polres Garut juga amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraa mitsubishi Kuda No pol Z 1046 DH warna hitam, 15 jerigen berisikan bbm jenis pertalite yang masing-masing berkapasitas 30 liter, 1 galon air mineral isi 15 liter pertalite, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin solar. (Red/HM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!