LOCUSONLINE.CO - Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Kadungora Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Minggu (21/1/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin bersama anggota Polsek Kadungora yang dilaksanakan di depan Jalan Raya Kadungora.
-
[irp]
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
[irp]
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga aduan atau keluhan dari masyarakat yang terganggu oleh knalpot bising.
-
“Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Garut khususnya Kadungora terbebas dari knalpot brong”. Pungkasnya. (Red/HM)
[irp]
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!