LOCUSONLINE.CO - Polsek Pameungpeuk Polres Garut tangkap lima orang laki-laki pelaku tindak pidana perampasan mobil atau pencurian dengan kekerasan. Kamis (25/01/2024).
Sekitar pukul 10.00 WIB, Ibu Eneng Noni bersama Aden warga Kabupaten Bandung mendatangi Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut dengan maksud untuk melaporkan kejadian bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana perampasan mobil atau pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 di Jalan Munjul Kel. Mangahang Kec. Baleendah Kab. Bandung.
-
[irp]
Sebelumnya korban menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari status media sosial facebook terkait muatan barang, kemudian ada pelaku menawari korban muatan gula tujuan Bandung ke Karawang tetapi sebelum berangkat pelaku menyarankan agar membuat surat jalan lalu ada pelaku lain yang meminta korban saat berada di distributor mobil tersebut sudah terisi oleh muatan.
-
[irp]
Lalu mobil milik korban dibawa kabur oleh pelaku lainnya, ketika korban dan kernet berada dalam mobil pelaku. Pelaku tersebut mengaku-ngaku sebagai anggota Polresta Bandung, namun pada kenyataannya pelaku membawa dan menurunkan korban serta kernetnya di daerah Cipanas Garut lalu meninggalkannya begitu saja.
-
[irp]
Kemudian melakukan proses penangkapan para pelaku beserta barang bukti dan diamankan ke Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut. Polsek Pameungpeuk berhasil mengamankan 5 orang pelaku atas nama “HN” (31) warga Kab. Sukabumi, “YW” (38) warga Kab. Bandung, “BP” (22) warga Kab. Garut, “JK” (27) warga Kab. Garut dan “RS” (33) warga Kab. Garut.
[irp]
Selain meringkus para pelaku Polsek Pameungpeuk Polres Garut juga mengamankan 1 Unit Mobil Toyota Avanza dengan no Pol D 1165 AAN warna hitam metalik, 1 unit mobil truck colt diesel Mitsubishi dengan No Pol D 8256 ZE warna kuning, 3 unit handphone Vivo, dan 1 buah dompet imitasi warna coklat berisi identitas atas nama korban. (Red/HM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!