ragam

Penertiban Pertanian Ilegal di Pamulihan Garut

Sabtu, 27 Januari 2024 | 22:31 WIB


LOCUSONLINE.CO - Polsek Pamulihan Polres Garut melakukan penertiban aktivitas pertanian illegal atau tanpa izin di lahan perkebunan PTPN VIII Papandayan. Jumat (26/1/2024).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Blok Pasir Kidul Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.


-
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Pamulihan AKP Wawan mengatakan bahwa penertiban ini di lakukan untuk menghindari bencana alam terutama banjir dan longsor.
[irp]
Lanjut Wawan, aktivitas pertanian ini di lakukan di lereng dan bukit yang cukup curam sehingga dapat menimbulkan bahaya banjir dan longsor.


-
Polsek Pamulihan juga melakukan himbauan kepada para petani agat tidak menanam kembali di daerah tersebut, karena daerah tersebut seharusnya adalah untuk tanaman keras.
[irp]
“Kedepan kami bersama dengan pihak perkebunan akan melakukan penghijauan kembali daerah tersebut untuk mencegah terjadinya erosi atau longsor.” Pungkasnya. (Red/HM)


IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!


Tags

Terkini