LOCUSONLINE.CO - Kerap kali membuat masyarakat resah, Polsek Wanaraja Polres Garut amankan seorang laki-laki pengedar obat obatan keras terbatas di Desa Linggamukti Kec. Sucinaraja Kabupaten Garut. Selasa siang (06/02/2024).
Pelaku "RM" (22) warga Kec. Sucinaraja diringkus Polsek Wanaraja Polres Garut bersama ribuan barang bukti obat obatan keras terbatas di kediamannya.
-
[irp]
Memastikan informasi itu Kapolsek Wanaraja bersama 3 anggota lainnya bergerak menuju lokasi dengan target "RO" (dpo) warga Kec. Sucinaraja dan "SS" (dpo) warga Kec. Sucinaraja.
[irp]
Ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi dirumah salah satu warga, pada saat yang bersamaan pelaku "RM" (22) keluar dari pintu belakang rumah. Lalu anggota melakukan penggeledahan kepadanya dan di temukanlah 1 buah tas kecil berisikan obat obatan jenis Eximer dan Tramadol.
-
[irp]
Abusono menyebutkan pelaku terancam dipersangkakan pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya." Pungkasnya.
Humas Polres Garut
Editor: HM/Alma
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!