ragam

Mahkamah Konstitusi Mulai RPH untuk Putuskan Hasis Sidang PHPU

Sabtu, 6 April 2024 | 11:52 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) malam. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

LOCUSONLINE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Mulai RPH. Hari ini Sabtu, 6 April, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU, setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan oleh MK pada 22 April 2024.

"Hari ini sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

Dalam RPH, Enny menjelaskan bahwa seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan.

Selama RPH berlangsung, ia memberikan kesempatan bagi pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan ini akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Enny menjelaskan bahwa waktu yang diberikan untuk penyampaian kesimpulan ini cukup lama, mengingat perlu adanya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak, serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang berlangsung cukup lama.

"Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya," tegasnya.

Dia juga memastikan bahwa tidak akan ada pemanggilan lagi untuk mendapatkan keterangan terkait PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4) merupakan sidang PHPU penutup.

Keempat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Meskipun begitu, jika ada tanggapan terhadap keterangan keempat menteri atau DKPP, Enny menyatakan bahwa para pihak dapat menyampaikannya pada tahapan penyampaian kesimpulan.

Enny menjelaskan bahwa penyampaian kesimpulan bukanlah hal yang wajib karena tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

"Itu tidak memberatkan para pihak, malah menguntungkan mereka dalam membuat kesimpulan," tambah Enny.

Editor: Red

Tags

Terkini