LOCUSONLINE, JAKARTA - Penyebab kecelakaan lalu lintas di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 penumpang, menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah sopir travel ilegal yang melebihi batas waktu kerja. Kamis, 11/ 4/ 2024
"Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel ilegal yang melampaui waktu kerja yang ditentukan," kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Soerjanto, pengemudi tersebut melebihi batas waktu kerja yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan kekurangan waktu istirahat.
"Jika kita mengemudi dalam keadaan lelah yang ekstrem, maka kemampuan pengemudi untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan akan menurun. Dalam kondisi seperti ini, pengemudi dapat mengalami microsleep dengan mudah," jelasnya.
Hasil penyelidikan KNKT menunjukkan bahwa pada Jumat (5/4), travel ilegal tersebut berangkat sekitar pukul 19.30 WIB dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.
"Kemudian, Sabtu (6/4), travel berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis dan sekaligus menjemput penumpang," ungkap Soerjanto.
Pada Minggu (7/4), travel tersebut berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta kembali. Sopir diketahui sempat beristirahat terlebih dahulu, dan pada sore harinya berangkat kembali ke Ciamis untuk mengantar penumpang.
"Setelah itu, pada malam hari menuju Jakarta untuk menjemput penumpang dan tiba di Jakarta pukul 00.00 WIB," ucap Soerjanto.
Kemudian, pada Senin (8/4), travel itu secara berturut-turut menjemput penumpang di Depok pukul 02.00 WIB, Cilebut pukul 03.30 WIB, dan Bekasi pukul 05.30 WIB. Setelah itu, travel berangkat menuju Ciamis pada pukul 06.00 WIB.
"Kendaraan ini juga mengangkut 12 penumpang, sedangkan kapasitas seharusnya hanya untuk sembilan penumpang. Selain itu, penumpang juga membawa barang bawaan yang lebih, yang dapat menambah ketidakstabilan kendaraan," kata Soerjanto.
KNKT mengimbau agar sebelum melakukan perjalanan jarak jauh, pengemudi harus beristirahat dengan baik dan cukup.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (8/4) pagi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yaitu Bus Primajasa dengan nomor polisi B-7655-TGD, Gran Max dengan nomor polisi B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.
Dalam kecelakaan tersebut, mobil Gran Max dan Terios mengalami kebakaran.
Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, semuanya adalah penumpang Gran Max. Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan.
Sementara itu, tidak ada korban dari mobil Terios, sedangkan dari Bus Primajasa terdapat dua orang yang mengalami luka-luka.
Editor: Red