ragam

Dosen FISIP Unila Putusan MK dan UU Pilkada Berpotensi Timbulkan Konflik Caleg Terpilih

Minggu, 21 April 2024 | 10:03 WIB
Arisp Foto- Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

LOCUSONLINE, BANDARLAMPING - Putusan MK dan UU Pilkada Berpotensi Konflik. Akademisi dari Universitas Lampung, Darmawan Purba menyatakan bahwa diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Minggu, 21/ 4/ 2024

"Saya melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada menimbulkan potensi konflik bagi caleg petahana yang terpilih lagi untuk maju di Pilkada 2024," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung itu.

Darmawan menegaskan perlu adanya aturan yang menjelaskan status caleg petahana yang terpilih kembali saat maju dalam pilkada. Apakah mereka harus mundur sebagai anggota dewan yang masih menjabat di periode sebelumnya, atau mundur sebagai calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.

"Jika argumennya didasarkan pada putusan MK, maka status pengunduran diri ini berdasarkan terpilihnya dalam Pemilu 2024," tegasnya.

Darmawan pun mengatakan, putusan MK tersebut akan menimbulkan potensi konflik status bagi caleg petahana yang terpilih kembali jika dilihat dari jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Jika ketentuannya masih sama, pada Pilkada Provinsi Lampung 2019-2024, anggota legislatif yang maju dalam kontestasi pilkada harus mengundurkan diri. Ini berdasarkan studi kasus sebelumnya," katanya.

Oleh karena itu Darmawan menyatakan perlunya penegasan kembali sehingga ketika calon kepala daerah yang sebelumnya adalah anggota dewan terpilih kembali, mereka dapat fokus menghadapi Pilkada 2024.

"Dengan kejelasan status dan acuan aturan tersebut, diharapkan partai politik dan calon kepala daerah dapat fokus sejak tahapan pendaftaran," ujarnya.

Darmawan berharap agar partai politik tetap konsisten terhadap kader-kader partai yang telah terpilih sebagai anggota dewan agar dapat fokus sebagai wakil rakyat dan menjalankan amanah konstituen yang telah memilihnya sebagai calon legislatif.

"Mereka dipilih sebagai wakil rakyat, tetapi mundur sebelum dilantik, itu tidak baik dari segi etika politik. Sebenarnya, saya berharap bahwa ketika para caleg ini terpilih sebagai wakil rakyat, partai politik harus konsisten bahwa kader-kader partai yang terpilih sebagai anggota dewan harus fokus menjadi wakil rakyat," harapnya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, disebutkan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.

Selain itu, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menolak permohonan agar caleg terpilih harus mundur sebelum dilantik saat maju dalam Pilkada 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa belum relevan untuk memberlakukan persyaratan pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini.

Menurut Daniel masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Namun, Daniel menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Editor: Red

Tags

Terkini