"Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi"
LOCUSONLINE, KOTA TASIKMALAYAM- Wacana penyegaran pegawai oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapat tanggapan serius dari Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya. DPRD menekankan pentingnya penempatan pegawai yang dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan kompetensi.
Anggota Komisi I, Dodo Rosada, menyatakan bahwa rotasi dan mutasi pegawai harus didasarkan pada sistem Merit, yaitu proses promosi dan perekrutan pegawai berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan, bukan berdasarkan koneksi politik.
"Prinsipnya, rotasi dan mutasi bukan hanya sekadar penyegaran, tetapi juga harus menjadi sarana evaluasi terhadap seseorang yang menempati jabatan dan dianggap tidak mumpuni. Kemudian dilakukan rotasi dan mutasi untuk menyesuaikan dengan keahlian dan potensi," ujar Dodo. Senin, 29 April
Namun, Dodo menekankan pentingnya penempatan pegawai secara objektif dengan menggunakan sistem Merit. Termasuk dalam menentukan calon pengganti sekretaris daerah yang akan mengikuti Pilkada.
"Tidak perlu dilakukan open bidding yang memakan waktu lama karena harus membentuk panitia seleksi (Pansel)," tegasnya.
Selain fokus pada rotasi dan mutasi, Dodo juga mengingatkan pemerintah untuk segera mengisi sejumlah jabatan kosong di beberapa instansi. Saat ini, beberapa dinas dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) karena pejabat definitifnya telah pensiun.
"Tidak hanya rotasi dan mutasi. Saat ini ada banyak jabatan kosong yang belum diisi. Hal ini justru menghambat jalannya roda organisasi atau program. Pengisian jabatan harus mempertimbangkan orang yang dianggap layak dan berpengalaman," ungkapnya.
Dodo menegaskan bahwa pelaksana tugas memiliki kewenangan yang berbeda dengan pejabat definitif. Oleh karena itu, posisi plt seharusnya segera diisi oleh pejabat definitif.
"Pelaksana tugas memiliki kewenangan yang berbeda dengan pejabat definitif. Banyak kepala dinas yang menjadi plt, mengapa tidak segera diisi?" tambahnya.
Legislator dari fraksi PDIP ini juga mengingatkan Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, untuk bijaksana dalam memutuskan prioritas dalam pergantian pimpinan OPD. Jangan hanya sekadar formalitas memindahkan pegawai.
"Penunjukan pejabat harus didasarkan pada keahlian, bukan hanya sebagai penyegaran semata-mata," jelasnya.
Dodo menyebut bahwa jika hasil penilaian Eseleon II menunjukkan prestasi dari para pejabat, maka tidak perlu dilakukan rotasi dan mutasi. Namun, penunjukan pejabat definitif tetap harus dilakukan untuk mengisi OPD yang saat ini masih dipimpin oleh plt.
"Yang terpenting, kebijakan rotasi dan mutasi harus didasarkan pada kebutuhan. Jika salah satu SKPD dianggap mampu dan menguasai tugas pokoknya, tidak perlu dilakukan rotasi dan mutasi, kecuali jika ada program atau kegiatan yang terbengkalai," pungkasnya.
Pewarta: Tono Efendi
Editor: Red