ragam

Waduh Pemuda Rudapaksa Berkali-kali Gadis Belia 15 tahun di Rumah Temanya

Selasa, 30 April 2024 | 09:33 WIB
Ilustrasi- Rudapaksa Anak dibawah umur

LOCUSONLINE, SUKABUMI - "Waduh Pemuda Rudapaksa Berkali-kali Gadis Belia 15 tahun di Rumah Temanya". Dua pemuda yang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur. Akhirnya diamankan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. Selasa,30/ 4/ 2024

AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban berinisial NPR (15). Informasi yang diperoleh dari personel Unit II PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menunjukkan bahwa kasus rudapaksa ini terjadi pada Sabtu (27/4).

"Korban diduga dirudapaksa secara bergiliran oleh kedua tersangka di rumah RE yang berada di Jalan Pemuda, Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang," jelas AKBP Ari.

Kejadian tidak rudapaksa berkali-kali gadis belia ini dimulai ketika RJ mengajak NPR untuk bermain ke rumah RE. RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Pada saat itu, RJ memaksa NPR untuk melakukan hubungan seksual. Setelah itu, RJ mengirim pesan kepada RE untuk melakukan hal yang sama terhadap korban.

RE kemudian masuk ke kamar dan melihat korban dalam kondisi hampir tidak mengenakan pakaian, namun ia mengurungkan niatnya. Namun, tidak lama setelah itu, RJ kembali masuk ke kamar dan melakukan hubungan seksual dengan korban. Setelah selesai, RJ mengirim pesan kepada RE untuk mengantarkan korban pulang.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan mengakui perbuatannya.

"Barang bukti yang disita termasuk satu set pakaian korban, akte kelahiran, kartu keluarga, dan seprei berwarna merah dengan motif bunga yang mengandung bercak darah korban," ungkap Kasat Reskrim.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Peawarta: Bhegin

Editor: Red

Tags

Terkini