ragam

47 Muda Mudi Terjaring Razia di Penginapan dan Karoke Digelandang ke Markas Denpom Garut

Minggu, 12 Mei 2024 | 04:42 WIB
Oprasi Pekat Gabungan, Denpom, BNN, Dinsos, PolPP, Garut. Sabtu malam, 11 Mei 2024

LOCUSONLINE, GARUT - Ada 47 Muda Mudi diamankan petugas di tempat hiburan malam karaoke di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan penginapan di Jalan Otista dan Jalan Baru Cipanas Tarogong Kaler pada Sabtu (11/05/2024) malam.

Puluhan muda-mudi dan beberapa pasangan bukan suami istri (pasutri) terpaksa harus pasrah saat petugas gabungan dari Denpom III/2 Garut, Polres Garut, BNNK, Satpol PP, dan Dinas Sosial menggelandang mereka ke Markas Denpom karena diduga melakukan pelanggaran.

Saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di penginapan kawasan Jalan Cipanas Baru Tarogong Kaler, beberapa pasangan bukan suami istri diduga baru saja masuk ke dalam penginapan.

-


Saat petugas datang, mereka berhamburan keluar dan sempat mencoba melarikan diri. Namun, dengan sigap para petugas berhasil menghalau mereka. Akhirnya, mereka hanya bisa pasrah saat petugas menggiring mereka ke mobil truk Dalmas dan membawa mereka ke Markas Denpom III/2 Garut.

Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko SH MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Peraturan Bupati Garut Nomor 268 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

"Kegiatan hari ini dilakukan untuk melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat. Sasaran operasi meliputi tempat hiburan malam dan penginapan di wilayah Tarogong Kidul dan Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Eko pada Minggu (12/05/2024) dini hari.

Eko menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, terdapat 62 personel petugas gabungan yang terlibat, termasuk anggota Satpol PP (18 personel), anggota Denpom (18 personel), petugas BNNK (6 personel), anggota Polres Garut (10 personel), dan Dinas Sosial (10 orang).

"Petugas gabungan melaksanakan operasi dengan target sasaran yaitu minuman beralkohol, pengawasan, pengecekan, dan pengawasan tempat hiburan malam serta kos-kosan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat," jelas Eko.

Eko melanjutkan bahwa saat razia di kos-kosan dan tempat hiburan malam, sebanyak 47 orang terjaring, terdiri dari 17 orang laki-laki dan 30 orang perempuan. Terdapat pasangan bukan suami istri di penginapan, serta pengunjung karaoke yang tidak memiliki identitas.

"Semua orang tersebut digelandang ke Markas Denpom untuk dilakukan pembinaan dan pendataan, ada 10 orang yang menjalani tes urine oleh petugas BNN, namun hasilnya masih negatif," pungkas
-
Eko.

Pewarta: Suradi

Editor: Red

Tags

Terkini