LOCUSONLINE, KARAWANG - Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Pemkab Karawang. Pada hari Senin, 20 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang
Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor pemerintah, ruang Sekda Kabupaten Karawang, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta pendopo kediaman Sekda Karawang.
Kasi Penkum Kejati Jabar, NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H. mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024. Tindakan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam penggeledahan tim penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen, komputer, dan barang lainnya. Perkara ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelasnya.
Lebih lanjut NUR SRICAHYAWIJAYA, mengatakan pasal-pasal tersebut mengacu pada tindak pidana korupsi yang melibatkan tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan ruislagh (tukar-menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan PT. Intiland.
"Pasal 5 mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12 huruf e mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan melanggar kewajiban yang ada. Pasal 11 mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12 B mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," papar NUR SRICAHYAWIJAYA.
Lebih rinci NUR SRICAHYAWIJAYA, menjelaskan menurut Pasal 5 tersebut, penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terjadi ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji dari orang lain yang diberikan sebagai imbalan atau penghargaan atas tindakan atau pengabaian yang dilakukan dalam jabatannya yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya.
"Dalam konteks ini, penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena dapat mempengaruhi integritas dan independensi mereka dalam menjalankan tugas negara. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik korupsi dan memastikan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara bertindak dengan kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.
Menurut undang-undang tersebut, pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diberikan sebagai imbalan atau penghargaan atas tindakan atau pengabaian yang dilakukan dalam jabatannya yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Hal ini bertujuan untuk melindungi integritas dan independensi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
Tindakan memberikan hadiah atau janji sebagai imbalan atau penghargaan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Sanksi pidana tersebut dapat berupa hukuman penjara dan denda, serta sanksi tambahan seperti pencabutan hak-hak politik dan sanksi administratif lainnya.
"Tujuan hukum ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak korupsi serta menjaga integritas dan profesionalisme pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugas publik mereka," pungkasnya.
Demikian berita dengan judul "Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Pemkab Karawang Sita Dokumen dan Barang Bukti Lainnya". Ikuti berita lainnya di locusonline.co
Pewart: Red01
Editor: Red