LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN — Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, S.E., mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Legislatif dari Fraksi PAN pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Dusun Katibung 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, dihadiri oleh kepala Desa, sejumlah perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta para tamu undangan pada Sabtu (8/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, mereka diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini, masyarakat dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga lingkungan dengan tertib, tentram, dan saling melindungi antarsesama,” ucap Legislatif dari Fraksi tersebut dalam arahannya.
Baca Juga : 6 Pekerjaan Saluran Irigasi dan 5 Pekerjaaan Jalan Lingkungan di Bidang SDA Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Tidak Sesuai Kontrak
Menurutnya, tujuan dari perda tersebut adalah agar masyarakat memahami tata cara melindungi, menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan saling melindungi.
“Ini bertujuan agar masyarakat memahami dengan jelas tujuan dibentuknya perda ini,” ujar Wakil Ketua I DPRD.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat dalam mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.
“Berbeda dengan reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukum yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan Darah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 dalam Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda tersebut, menjelaskan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kita, antara lain:
“Ketertiban Umum adalah keadaan di mana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat adalah keadaan di mana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman, dan tenteram,” pungkasnya
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Red