ragam

Bukti Masih Sangat Lemah Kepolisian Terlalu Terburu-buru Menuduh Pegi Sebagai Pelaku

Jumat, 14 Juni 2024 | 10:59 WIB
Foto: Antara Foto/ Raisan Al Farisi

LOCUSONLINE, BANDUNG - Pada Rabu, 12 Juni 2024, Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jabar, yang dianggap dadakan oleh pengacaranya, Sugianti Iriani.

Sugianti mengungkapkan bahwa pemeriksaan tambahan Pegi dilakukan pada pagi hari, namun proses pemeriksaan sebenarnya dilaksanakan pada siang hari.

Dalam pemeriksaan tambahan tersebut, penyidik menanyakan tentang status akun Facebook Pegi yang bernama 'Pegi Setiawan' pada tahun 2015.

Proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Sugianti Iriani menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada aktivitas pribadi Pegi Setiawan di akun Facebook pada tahun 2015.

"Pada BAP tersebut, Pegi dihadapkan dengan 28 pertanyaan terkait akun Facebook pribadinya, termasuk percakapan dengan teman-temannya di platform tersebut," jelasnya.

Sugianti menyatakan bahwa pihak kepolisian mencoba mengaitkan percakapan dalam akun Facebook tersebut dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.

"Kami mencurigai bahwa akun Facebook (Pegi) yang berinteraksi dengan teman-temannya pada tahun 2015 dijadikan dasar untuk menuduh Pegi sebagai pelaku," ujar Sugianti pada Kamis (13/6/2024).

Sugianti, yang akrab disapa Yanti, menegaskan bahwa tidak ada korelasi antara status Facebook Pegi pada tahun 2015 dengan kejadian pada tahun 2016.

Ia juga menyatakan bahwa Pegi memiliki alibi yang kuat pada tanggal 27 Agustus 2016, di mana ia berada di Bandung.

"Pegi Setiawan bukan pelakunya, karena kami memiliki alibi yang kuat bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, ia berada di Bandung," ucapnya.

Yanti menjelaskan bahwa percakapan dalam akun Facebook tersebut hanyalah obrolan biasa antara anak muda, yang tidak relevan untuk dijadikan bukti dalam kasus pembunuhan.

Ia juga mengkritik upaya kepolisian yang mencoba mengaitkan status-status Facebook tersebut dengan Pegi.

"Status-status tersebut hanya merupakan obrolan biasa, jadi mengapa harus dijadikan alasan untuk menuduh Pegi sebagai pelaku dari status tersebut, padahal tidak relevan," jelasnya.

Lebih lanjut, Sugianti menyatakan kecurigaannya terhadap akun Facebook Pegi yang kini tidak dapat diakses.

Dia juga menyoroti bahwa Pegi tidak pernah dipanggil dengan nama 'Perong' oleh siapapun, baik teman, keluarga, maupun orang lain.

"Kami mencurigai ada hal yang tidak wajar terkait akun Facebook ini, karena saat ini akun tersebut sudah tidak dapat diakses," katanya.

Yanti juga menilai bahwa kepolisian terlalu terburu-buru dalam menuduh Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016, mengingat bukti yang ada masih sangat lemah.

"Dengan mencoba mengaitkan akun Facebook Pegi, kami sebagai kuasa hukum merasa bahwa kepolisian terlalu terburu-buru menuduh Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016," ujarnya.

Menurut Yanti, upaya mencari kesalahan terhadap Pegi Setiawan, termasuk melalui pemeriksaan psikologi, menunjukkan bahwa kepolisian masih belum memiliki bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan mereka.

"Saya yakin bahwa hingga saat ini, bukti yang dimiliki kepolisian masih sangat lemah, sehingga mereka mencoba mencari-cari kesalahan, termasuk saat melakukan tes psikologi kemarin," ucap Yanti.

Di sisi lain, Pegi Setiawan tetap konsisten membantah tuduhan bahwa dirinya adalah pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut, dan pihak kuasa hukumnya akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.

Editor: Red

Tags

Terkini