ragam

Pengacara Kasus Vina Ingatkan Penyidik Polres Garut, “Lapor DivProvam Polri”

Selasa, 18 Juni 2024 | 17:34 WIB
Foto : istimewa redaksi

LOCUSONLINE, GARUT – Salah satu tim pengacara pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon diantaranya berdomisili di Kabupaten Garut. Selain menjadi tim kuasa hukum Pegi Setiawan, dia juga menjadi pengacara terdakwa kasus pengeroyokan di halaman Puskesmas Cikajang Kabupaten Garut pada Desember 2023 lalu.

“Benar, saya menjadi tim penasehat hukum Pegi Setiawan, karena merasa terpanggil. Selain PS, saya juga penasihat hukum pada kasus pengeroyokan yang terjadi di halaman Puskesmas Cikajang yang terjadi pada akhir tahun 2023. Ke Empat terdakwa telah divonis 6 bulan penjara oleh hakim dari ancaman 5 tahun 6 bulan, karena diancam Pasal 170 KUHPidana,” sebut Asep Muhidin melalui sambungan seluler, (18/6/2024).

Menurutnya, kasus ini mirip dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki di Cirebon. Kalau dikasus Vina, kliennya (Pegi Setiawan) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jabar, namun kata Asep, dalam penetapan tersangka itu versi dari pihak pengacara, penyidik masih lemah dalam memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

"Berbeda dengan kasus pengeroyokan di Garut. Keterangan saksi-saksi telah ada dan saling mendukung atau membenarkan, tapi anehnya Penyidik Polres Garut melepaskan atau membiarkan sesama pelaku yang ikut mengeroyok. Padahal disebutkan pada fakta persidangan bahwa ada pihak lain yang bersama-sama dengan tiga terpidana melakukan pengeroyokan," ungkapnya.

Dirinya telah berusaha membuka fakta saksi dalam persidangan, bahkan saksi-saksi telah menyebutkan dihadapan Majelis Hakim kalau atas nama Megi Setiadi bersama terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menendang.

“Jadi saksi-saki pada saat persidangan telah menyampaikan kepada Hakim, selain mereka (terpidana), Megi Setiadi juga ikut menendang korban Oim, bahkan saat Hakim bertanya kepada ketiga terdakwa, apakah orang yang selain kalian yang ikut menganiaya ada disini?, para terdakwa pun diam karena pengunjung sidang tidak ada yang ikut mengeroyok, selain nama Megi Setiadi. Namun anehnya tidak dipertimbangkan oleh Hakim. Jadi kami akan melaporkan Hakim tersebut ke Komisi Yudisial," terang Asep.

Selain itu, sambung Asep, jelas-jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua saksi menyebut nama Megi yang ada dalam kerumunan yang sama-sama melakukan penganiayaan, tapi anehnya penyidik tidak memeriksa atau mengundang Megi. Maka muncul persepsi ada apa dan kenapa.

"Ada apa dengan pihak Majelis Hakim dan kenapa Megi Setiadi tidak ikut diproses. Padahal semua terdakwa menyatakan di persidangan bahwa Megi Setiadi ikut menendang sambil memvideo aksi pengeroyokan terhadap saudara Oim," tegasnya.

Asep dan tim pengacara lainnya saat ini sedang membuat laporan yang akan disampaikan kepada Irwasum dan Div Provam Mabes Polri agar penyidik pada kasu ini diperiksa karena diduga tidak profesional, ini ada disparitas penerapan hukum pidana.

“Kami sudah menyusun dokumen Laporan yang akan disampaikan kepada Irwasum dan Div Provam Mabes Polri agar penyidik dalam perkara ini diperiksa, apa alasan hukumnya sama-sama melakukan penganiayaan dengan tenaga bersama-sama mengeroyok tetapi tidak pernah dipangil, diperiksa untuk dimintai keterangan, jadi jangan ada disparitas penanganan perkara. Ini mirip dengan penyidikan kasus Vina dan Eki di Cirebon yang penyidikannya dulu diduga tidak profesional, jadi layak untuk dilaporkan,” sebutnya.

Dia berharap, Polisi dapat memberikan rasa adil kepada siapapun, kasus Vina bisa menjadi gambaran dan contoh bagi kita semua.

"Saya cinta dan bangga kepada lembaga kepolisian, karena dengan adanya Polisi, negara Indonesia yang kita cintai ini bisa aman dan tentram. Siapapun yang diduga melakukan kejahatan, wajib ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Sebelumnya, empat orang terdakwa telah divonis Hakim masing-masing 6 bulan penjara, satu diantaranya telah menghirup udara bebas, tiga terpidana lain masih harus menjalani putusan Hakim. (Asep Ahmad/Red.01)

Tags

Terkini