LOCUSONLINE, KOTA TASIK MALAYA - Ketua Umum DPP LSM Berantas, Heri Ferianto, mengkritisi pernyataan PPK BBWS Cintanduy yang disampaikan dalam media, menilai bahwa sebagian besar masyarakat atau Kelompok program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) masih belum memahami prosedur pengajuan program tersebut melalui sistem online.
"BBWS Citanduy sendiri belum memberikan sosialisasi mengenai hal ini. Bahkan, banyak Kelompok P3A yang merasa kesulitan karena sistem tersebut masih dalam tahap uji coba," ujar Heri Ferianto kepada wartawan, Rabu (03/07/2024) di Sekretariat Jl Khoerafandi Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Ketua Umum DPP LSM Berantas, Heri Ferianto juga mempertanyakan mengapa program P3TGAI harus dibahas terlebih dahulu di DPR jika usulannya diajukan langsung oleh masyarakat tanpa melalui Anggota DPR RI.
Baca Juga : Diduga Proyek Siluman Desa Karyamukti Untungkan Kades dan Perangkat
"Seolah-olah Keputusan Menteri Tentang Penetapan Calon Lokasi P3TGAI bergantung pada rekomendasi DPR RI," tegasnya.
Menurutnya, usulan seperti itu sudah menjadi pengetahuan umum dan sebagian masyarakat bahkan menduga adanya titipan dari oknum anggota dewan.
"Dengan munculnya calon lokasi tahap 1 tahun 2024 yang dianggap janggal, wajar jika kami bertanya-tanya mengenai proses usulan tersebut," ungkap.
Sementara itu, masyarakat atau Kelompok P3A masih banyak yang belum memahami prosedur pengajuan karena BBWS Citanduy belum memberikan sosialisasi yang memadai.
Tonton Tuntunan Ini : Klik Chanel Youtube Locusonline
Sebelumnya, Mahmudi, ST., MT., PPK BBWS Citanduy, menyatakan kepada wartawan pada Rabu (03/07/2024) setelah acara di Hotel Aston Kota Tasikmalaya bahwa usulan tidak perlu melalui anggota dewan, namun dapat diajukan melalui aplikasi.
"Kami melengkapi data yang kami koreksi dan kami sampaikan ke pusat, setelah itu data divalidasi sebelum menjadi keputusan menteri melalui rapat dengar pendapat dengan DPR," ucap Mahmudi.
"Impian kami adalah bahwa keputusan dibuat berdasarkan data yang akurat, setelah persetujuan DPR, baru keputusan menteri dibuat," tambahnya.
Pewarta: Rian
Editor: Editor