ragam

Lima Orang Tersangka Korupsi dalam Pengadaan Tanah Tol Cisumendawu Ditahan

Senin, 8 Juli 2024 | 20:11 WIB
Ilustrasi - Koruptor

LOCUSONLINE, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan lima orang saksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan Tol Cisumendawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print- 02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi tersangka, yaitu Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan Tol Cisumendawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.329.718.336.292,00.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U antara lain adalah:

- Pada tahun 2019-2020, dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumendawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
- Proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah dilakukan pada tahun 2019-2020 untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumendawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung. AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR sebagai anggota tim.
- Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut menunjukkan adanya 9 (sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan yang berbeda. Nilaigantian wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut telah ditentukan.
- Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai
Penggantian Wajar (NPW) sebagai berikut:

NO. NAMA NIB LUAS (m2) NILAI (Rp)

1. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
270
848
3.631.034.100

2. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
274
154
656.625.200

3. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
288
611
2.597.634.300

4. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
294
179
762.256.800

5. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
296
1.980
8.425.635.200

6. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
297
390
1.659.262.200

7. PT. PRIWISTA RAYA 301
8.519
49.660.318.518
PT. PRIWISTA RAYA 304

8. H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA)
305
2.515
10.702.654.800

9. PT. PRIWISTA RAYA
306
44.125
251.640.888.174

Yang berdasarkan Surat Pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) No. S-

300/LMAN/2021 tanggal 09 Februari 2021 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Kejaksaan Negeri Sumedang akan melanjutkan proses hukum dengan tahapan pemberkasan, penyerahan dan pemeriksaan tersangka serta barang bukti, dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari, kecuali tersangka DSM yang belum ditahan karena alasan kesehatan. Penetapan tersangka ini merupakan langkah dalam upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan keuangan negara.

Editor: Red

Tags

Terkini