ragam

Penasehat Hukum Pegi Setiawan Sarankan Pemerintah Daulat 4 Orang ini Sebagai Duta Keadilan di Indonesia

Rabu, 17 Juli 2024 | 08:19 WIB
Penasehat Hukum Pegi Setiawan, Muhtar Efendi, SH., MH asal Bandung (kiri) dan Asep Muhidin, SH., MH asal Garut. (Ft: iwan kurniawan)

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Salah seorang Penasehat Hukum (PH) Pegi Setiawan asal Garut, Asep Muhidin, SH., MH mendapatkan berbagai saran dan masukan dari masyarakat untuk memberikan penghargaan kepada Pegi Setiawan.

Pasalnya, kasus Pegi Setiawan, selain menjadi perhatian seluruh masyarakat di Indonesia, juga telah menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keberanian untuk melawan ketidakadilan, kezoliman dan fitnah.

“Banyak pesan yang masuk melalui Whats App saya dari masyarakat luas. Isinya adalah kami diminta untuk menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan penghargaan kepada Pegi Setiawan,” ujar Asep Muhidin kepada wartawan, Rabu (11/07/2024).

Penasehat Hukum Pegi Setiawan, Asep menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi saran dari masyarakat terkait dengan penghargaan kepada kliennya. Untuk itu, iapun akan segera menyampaikan permohonan masyarakat kepada Ketua Tim PH Pegi Setiawan, Sugiartini, SH yang berkedudukan di Kota Cirebon.

-
Asep Muhidin, SH., MH (tengah), Pegi Setiawan (kiri) dan Imanullah, SH (kanan), saat berbincang usai Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jabar, setelah putusan Majelis Hakim PN Bandung. Pegi Setiawan mendapatkan banyak motivasi dari semua Penasehat Hukum yang membelanya. (ft: asep ahmad)

“Saya rasa ini ide yang baik, karena Pegi Setiawan adalah sosok yang saya nilai sangat hebat. Tatkala dirinya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dituding sebagai dalang dari tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan, maka tentu hukuman yang akan menjeratnya sangat berat, yaitu hukuman mati. Namun atas keberaniannya, Pegi Setiawan melawan dan membantah semua tudingan pihak Polda Jabar,” paparnya.

Apabila, tegas Asep Muhidin, Pegi Setiawan saat itu tidak memiliki keberanian, maka bisa diyakinkan dirinya bisa menjadi korban atas kelalaian oknum penyidik Polda Jabar. Pegi Setiawan akan menjalani proses hukum yang rumit dengan ancaman hukuman mati.

“Pegi ini bukan masyarakat yang berpendidikan tinggi, namun memiliki keteguhan hati, keyakinan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Ketika dia tidak melakukan perbuatan tindakan pidana, maka setelah Polda Jabar melakukan ekspose, dia langsung mengeluarkan segenap kekuatannya dengan mengatakan, dia berani mati bahwa dia bukanlah pembunuh sebagaimana tuduhan pihak Polda Jabar,” ucapnya.

Asep meyakini, apabila Pegi Setiawan tidak memiliki keberanian, maka dia akan menjadi tumbal dari prilaku jahat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Beruntung, ditengah apitan dua penyidik Polda Jabar, Pegi masih bisa berteriak bahwa dia bukanlah pembunuh apalagi otak pembunuhan.

“Atas keberaniannya, dia mengeluarkan segala kekuatan untuk menyuarakan keadilan dan keteguhan hatinya,” jelasnya.

Selain Pegi Setiawan, Asep Muhidin juga memiliki pendapat lainnya. Asep menyarankan agar pemerintah dan salah satu perusahaan nasional yang ada di Indonesia untuk memberikan penghargaan kepada salah satu wartawati yang mengejar dan meminta statement Pegi Setiawan disaat dua penyidik Polda Jabar membawa Pegi ke Direktorat Tahanan, Titipan dan Barang Bukti (DirTahti) Polda Jabar.

“Semua mata melihat bagaimana cara kerja salah seorang wartawati yang mengejar Pegi Setiawan ketika dibawa ke Gedung Direktorat Tahti Polda Jabar saat itu. Sebagai wartawan memang dia memiliki kewajiban untuk melakukan itu, namun demikian, karena wartawati inilah statemen Pegi Setiawan menjadi perhatian di masyarakat luas atau viral,” terangnya.

Selain wartawati, Asep juga mengapresiasi semua wartawan dan netizen yang ikut membantu Pegi Setiawan melalui doa dan informasi yang disampaikan melalui media sosial.

“No Viral No Justice adalah fakta nyata yang ada di negara ini. Kalau seandainya masyarakat atau netizen tidak ikut campur dalam persoalan ini, maka kasus salah tangkap Pegi Setiawan tidak akan seviral saat ini. Terima kasih untuk semua media massa dan netizen dimana pun berada,” ungkapnya.

Mengubah Pandangan Masyarakat

Advokat muda yang dikenal dengan nama Asep Apdar itu menegaskan, setelah Polda Jabar membawa Pegi Setiawan ke depan publik, Pegi ini dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Eki dan otak dari tindak pidana pemerkosaan Vina di Cirebon, dengan barang bukti berupa ijazah dan dokumen lainnya. Bertepatan dengan statemen Polda Jabar, masyarakat pun langsung memberi apresiasi kepada penyidik dan mengumpat Pegi Setiawan.

“Awalnya banyak teman-teman saya memberikan apresiasi kepada Polda Jabar yang dianggap telah menangkap pembunuh berdarah dingin. Disisi lain, banyak masyarakat langsung menghukum Pegi dan keluarganya dengan tudingan sebagai pembunuh yang jahat. Pada saat itu, harga diri Pegi Setiawan dan keluarga hancur sehancur-hancurnya,” ungkapnya.

Tetapi, sambung Asep Apdar, penilaian masyarakat langsung terpecah disaat melihat video yang sudah viral. Video itu berisi tentang salah seorang wartawati yang mengejar dan terus bertanya kepada Pegi Setiawan yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Kala itu, Pegi pun menjawabnya bahwa dia bukanlah pembunuh sebagaimana yang dituduhkan Polda Jabar terhadapnya. Bahkan Pegi terus meneriakan bahwa dia bukan lah pembunuh dan berani mati. Pegi terus berteriak bahwa dia bukanlah pelaku keji yang dituduhkan Polda Jabar.

“Maka pada saat melihat video itu, masyarakat mulai meyakini bahwa Polda Jabar telah salah menangkap tersangka. Keberanian Pegi mendapat apresiasi dari masyarakat dan mengubah penilaian yang awalnya benci menjadi simpati. Dan sejak saat itu banyak netizen yang mendukung Pegi Setiawan. Kalau saja tidak ada video pernyataan Pegi sambil terus dikejar wartawan itu, mungkin masyarakat masih menilai bahwa Pegi adalah pembunuh,” katanya.

Sosok Wanita Hebat Sugihartini, SH

-
Ketua Tim PH Pegi Setiawan, Sugihartini, SH alias Ibu Yanti (tengah kerudung pink) dan sebagian tim PH Pegi Setiawan saat berfoto bersama di halaman Parkir Gedung Wanita sebelum pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Eman Sulaeman. Sejak awal mereka meyakini kliennya akan terbebas karena tidak cukup bukti serta meyakini bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan.(Ft: Iwan Kurniawan)

Pada saat yang sama, Asep Apdar menyampaikan pandangan lainnya. Selain Pegi Setiawan dan salah seorang wartawati, ia juga mengaku sangat bangga bisa mengenal sosok advokat yang dipercaya sebagai Ketua Tim PH Pegi Setiawan. Dia adalah Sugihartini, SH atau lebih dikenal dengan nama Ibu Yanti.

“Tidak akan ada puluhan pengacara yang mendukung Pegi Setiawan, kalau tidak ada kerja keras dari Bu Yanti. Karena keyakinan dan kerja keras Bu Yanti yang meyakinkan bahwa Pegi Setiawan adalah anak yang baik dan korban salah tangkap, maka tentu kepercayaan publik tidak akan sekuat sekarang. Melalui Bu Yanti inilah banyak advokat yang sepakat untuk membela Pegi Setiawan dengan sukarela tanpa pamrih,” cetusnya.

Untuk itu, tegas Asep, sosok Bu Yanti harus mendapat penghargaan dari Pemerintah, karena dianggap sebagai penggerak untuk menggaungkan keadilan dan melawan kezoliman. “Dari Bu Yanti kita bisa belajar bagaimana cara meyakinkan bahwa hukum itu masih ada dan kezoliman harus dilawan. Masyarakat lemah harus dibantu dan diberikan perlindungan hukum dengan adil,” paparnya.

Apresiasi dan Penghormatan Untuk Hakim Eman Sulaeman

-
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan putusan gugatan praperadilan antara Pegi Setiawan dan Polda Jabar. (Ft: Iwan Kurniawan)

Penasehat Hukum Pegi Setiawan, Asep menambahkan, terbebasnya Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalang dan otak pembunuhan Eki dan Vina Cirebon menambah wawasan baru masyarakat di Indonesia. Banyak juga pihak yang memiliki peranan penting pada kasus tersebut.

Iapun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangan PH Pegi Setiawan disaat melawan Polda Jabar pada Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Intinya, saya atas nama pribadi merasa bangga dan bahagia bisa mengenal Ibu Yanti dan semua tim PH Pegi Setiawan. Kami semua bekerja keras dengan maksimal agar proses hukum di Indonesia bisa dijalankan dengan baik,” imbuhnya.

Melalui sidang praperadilan Pegi Setiawan melawan Polda Jabar, tambah Asep, semua pihak menjadi yakin, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan atas putusan dari Majelis Hakim Bapak Eman Sulaeman bahwa kliennya bebas dari tuduhan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon tahun 2016 silam.

“Terima kasih kepada semua rekan-rekan PH Pegi Setiawan dan semua masyarakat Indonesia yang mendukung perjuangan kami untuk membebaskan Pegi dari tuduhan keji dan tidak terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk Hakim yang terhormat Bapak Eman Suleman. Saya dan masyarakat Indonesia bangga memiliki Hakim yang baik dan profesional seperti bapak. Saya berharap bapak mendapatkan penghargaan sebagai Duta Keadilan dari Pemerintah Republik Indonesia,” pungkas Asep.  (asep ahmad)

 

 

 

Tags

Terkini