ragam

Remisi sebagai Kesempatan untuk Berkontribusi Positif bagi Masyarakat Setelah Menjalani Hukuman

Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:03 WIB

LOCUSONLINE, PURWAKARTA - Remisi sebagai Kesempatan untuk Berkontribusi Positif bagi Masyarakat Setelah Menjalani Hukuman; Remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada individu untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. Hal ini disampaikan oleh Benni Irwan, Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, di Lapas Kelas IIB Purwakarta pada Sabtu (17/8/2024).

Dengan memberikan remisi, diharapkan warga binaan pemasyarakatan dapat menjadi individu yang lebih baik dan dapat berperan dalam membangun daerah serta menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam mematuhi hukum dan norma-norma yang berlaku," ujar PJ Bupati.

"Remisi merupakan bentuk apresiasi dari Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan kualitas diri, dan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri serta berkontribusi dalam memajukan perekonomian nasional," tambahnya.

Kami semua dapat menjadi berkat bagi warga binaan dan dapat memberikan dorongan bagi mereka untuk melanjutkan perilaku positif selama menjalani hukuman," ujar Benni.

"Menerima remisi adalah suatu anugerah karena tidak semua orang mendapatkannya. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya," harap Benni.

Sebanyak 272 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024. Pemberian Remisi Umum dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan, kepada perwakilan penerima Remisi Umum Warga Binaan.

"Acara ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan," ungkapnya.

Kapolres Purwakarta juga memberikan Remisi kepada tahanan umum dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79. Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), IPDA Suparman, mewakili Kapolres dalam Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik," jelas Kasat Tahti.

Kalapas Kelas II B Purwakarta, Yusep Antonius, menyampaikan bahwa dari 411 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 272 orang menerima remisi umum dengan rentang pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.

Selain memenuhi syarat administratif, warga binaan juga diharapkan memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk berperilaku positif dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta," harap Yusep.

Remisi yang diberikan merupakan dorongan bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan berkontribusi positif dalam program pembinaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta," terangnya.

“Kami segenap jajaran Lapas Purwakarta mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Semoga mereka dapat merasakan momen peringatan Hari Kemerdekaan RI dan senantiasa bersyukur untuk melakukan introspeksi diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku didalam lapas,” harap Yusep.

Dari 272 warga binaan yang mendapatkan remisi umum yakni potongan 1 bulan masa tahanan ada 55 orang, 2 bulan 69 orang, 3 bulan 76 orang, 4 bulan 57 orang, 5 bulan 12 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 3 orang.

Tags

Terkini