LOCUSONLINE, GARUT - Polemik anggaran dokumentasi Bupati Garut yang anggarannya capai Rp1,8 miliar per tahun terus bergulir. Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDIP, Yuda Puja Tunnawan, mempertanyakan besarnya anggaran tersebut dan mendesak dilakukannya evaluasi. Minggu, 8 September 2024
"Dana sebesar Rp1,8 miliar untuk dokumentasi pimpinan daerah sejak tahun 2022 hingga 2024 ini seperti pengulangan tanpa evaluasi. Ini serius," tegas Yuda.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran tersebut dilakukan oleh Setda, bukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut.
"Diskominfo Garut tidak memiliki pengetahuan terkait anggaran ini, karena pengelolaannya terpisah dari mereka," tambah Yuda.
Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, membantah pernyataan Yuda. Ia menegaskan bahwa anggaran dokumentasi tidak mencapai Rp1,8 miliar.
"Anggaran yang dikeluarkan untuk dokumentasi kegiatan Bupati Garut tidak ada yang sebesar Rp1,8 miliar. Dana yang dikelola Setda Garut melalui APBD diatur sesuai kebutuhan dan pengeluaran, tetapi tidak mencapai angka yang ditudingkan," jelas Nurdin.
Perseteruan antara Yuda dan Nurdin ini dinilai sebagai "dua-duanya dungu" oleh pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin SH., MH. Ia menganggap kedua pihak berargumen tanpa memperlihatkan data konkret.
"Maaf, saya kira keduanya sedang berargumen tanpa bukti. Kalau anggota DPRD Yuda ada datanya yaitu APBD, buka kepada media. Sebaliknya Sekda Garut Nurdin Yana kalau membantah, bantah dong dengan data bukan sama-sama membuat cerita dungu karena tidak bisa membuka ke publik data APBD nya", tegas Asep.
Asep juga menyoroti praktik penyesatan hukum yang terjadi di Pemkab Garut, di mana publik tidak diberikan akses penuh terhadap data APBD.
"Contohnya, APBD Garut tahun 2024 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 199 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa lampiran APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Namun, lampiran tersebut tidak tersedia. Ini kan aneh!" ujar Asep.
Asep menambahkan, "Kemudian, Pasal 19 menyatakan bahwa lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Katanya tidak terpisahkan, tetapi disembunyikan. Aneh!"
Asep juga mengkritik pernyataan di akhir Peraturan Bupati yang menyebutkan bahwa "agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut."
"Publik kembali dibodohi. Seolah-olah Pemkab Garut telah menyampaikan utuh Perbup tentang APBD ini, padahal faktanya tidak. Inilah yang namanya penyesatan hukum," tegas Asep.
Ia menyayangkan sikap Pemkab Garut yang terkesan menutupi informasi publik, terutama terkait data APBD. Asep mempertanyakan peran Bagian Hukum di Setda Garut yang seharusnya memahami dan mengawal transparansi informasi publik.
Pewarta: Asep Ahmad
Editor: Red