ragam

Tiga Advokat Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK, Minta Opsi Kotak Kosong di Semua Daerah

Senin, 9 September 2024 | 08:31 WIB

LOCUSONLINE, JAKARTA - Tiga advokat, yaitu Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah, mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/9/2024). Mereka meminta agar terdapat opsi kotak kosong dalam kertas suara di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, tidak terbatas pada daerah dengan calon tunggal.

Dalam permohonan tersebut, mereka meminta agar MK menyatakan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong.

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK merevisi Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, agar mempersilakan pemilih untuk mencoblos kolom kotak kosong di surat suara, serta menghitungnya sebagai suara sah. Gugatan ini telah tercatat dalam sistem pengajuan permohonan pengujian UU milik MK dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

Raziv Barokah, salah satu pemohon, menjelaskan bahwa uji materi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kandidat Pilkada serentak 2024 yang dipilih partai politik. Ia menilai banyak partai politik mencalonkan kandidat kepala daerah yang tidak sesuai dengan harapan warga atau aspirasi masyarakat.

"Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh dalam surat suara, dipertarungkan agar rakyat benar-benar bertarung memilih untuk orang-orang yang ingin dia kehendaki," ujar Raziv dalam diskusi daring yang digelar Constitutional Democracy Initiative (Consid), Minggu (8/9/2024).

Raziv menilai, kondisi serupa tidak hanya terjadi di daerah dengan pasangan calon tunggal, tetapi juga di daerah-daerah dengan kandidat lebih dari satu ataupun dua pasangan calon.

"Partai politik justru mengusung pasangan calon yang sama sekali tak pernah dibayangkan atau bahkan tak dikenal oleh warga di suatu daerah," ungkapnya.

Raziv mempertanyakan tujuan partai politik dan mempertanyakan apakah mereka benar-benar dibentuk untuk mewujudkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Ia menilai, keberadaan kotak kosong di surat suara dapat menjadi opsi bagi warga yang tidak sepakat dengan pasangan calon yang tersedia.

Sebagai informasi, pada Pilkada 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah. Pasangan calon kepala daerah di 41 daerah tersebut akan bersanding dengan kotak kosong pada kertas suara yang akan dicoblos pemilih pada 27 November 2024 mendatang.

Editor: Red

Tags

Terkini