ragam

DPRD Kabupaten Garut Resmi Tetapkan Alat Kelengkapan Periode 2024-2029, Siap Bekerja Optimal

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 10:22 WIB

LOCUSONLINE, GARUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut resmi menetapkan alat kelengkapan DPRD untuk masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Jumat (4/10/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor: 100.3.3/KEP.15-DPRD/2024. Rapat ini turut dihadiri oleh Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin.

Dengan terbentuknya alat kelengkapan ini, DPRD Kabupaten Garut diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsinya selama periode jabatan 2024-2029.

Berikut alat kelengkapan DPRD Kabupaten Garut yang ditetapkan dalam keputusan tersebut:

- Badan Musyawarah
- Komisi-Komisi
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah
- Badan Anggaran
- Badan Kehormatan

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, berikut susunan lengkap komisi-komisi DPRD Kabupaten Garut:

Komisi I Bidang Tugas Pemerintahan

- Ketua: Hj. Rini Sri Rahayu, S.Ag
- Wakil Ketua: Lulu Gandhi Nan Rajati, SE., M.Si
- Sekretaris: Mamat Rahmat

Komisi II Bidang Tugas Agrikultur dan Sumber Daya Alam

- Ketua: Suprih Rozikin, SH., MH
- Wakil Ketua: Asep Mulyana, SE
- Sekretaris: H. Riki Muhamad Sidik, S.Sos

Komisi III Bidang Tugas Ekonomi Keuangan dan Industri

- Ketua: Aji Kurnia
- Wakil Ketua: H. Erwin Hamdani, SE
- Sekretaris: Mohamad Bagas

Komisi IV Bidang Tugas Kesejahteraan Rakyat

- Ketua: Asep Ramat, S.Pd
- Wakil Ketua: H.R. Mochamad Romli, S.IP, M.Si
- Sekretaris: Hj. Diah Kurniasari

Selain itu, DPRD Kabupaten Garut juga menetapkan empat badan sebagai bagian dari alat kelengkapan, yaitu: Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan, dengan susunan lengkap sebagai berikut:

Badan Musyawarah

- Ketua merangkap Anggota: Aris Munandar, S.Pd
- Wakil Ketua merangkap Anggota: H. S Fahmi, S.Ip
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Dila Nurul Fadilah, SE
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Ayi Suryana, SE
- Sekretaris bukan Anggota: Dra. Tuti Sugiarti, M.Si

Badan Pembentukan Peraturan Daerah

- Ketua merangkap Anggota: H. Yusup Musyafa, Lc., MH
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Ghea Aprilia, S.Kep, Ners
- Sekretaris bukan Anggota: Dra.

Pewarta: Suradi

Editor: Bhegin

Tags

Terkini