ragam

Oknum Anggota DPRD Garut Kembali Disebut Terima Uang Inbreng dari Korupsi BIJ, Kejaksaan Tinggi Jabar Diduga Tutup Mata

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Foto Ilustrasi

LOCUSONLINE, GARUT - Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Garut dalam kasus korupsi PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut semakin kuat setelah ada dua kesaksian yang memberikan keterangan. Bahkan, satu saksi bernama S secara terang-terangan menyebutkan ada sejumlah aliran dana yang mengalir ke berbagai oknum pejabat di Kabupaten Garut bahkan kepada salah satu mantan kepala daerah dan sejumlah oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. Saksi S menyatakan itu di persidangan Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Bandung.

Artinya, sudah ada dua keterangan saksi yang menjelaskan bahwa ada sejumlah oknum yang menikmati uang haram BIJ Garut, namun mereka seolah kebal hukum. Karena tidak satupun anggota DPRD (oknum) yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, padahal dari keterangan saksi-saksi, mereka menyebutkan uang dari pembuatan kredit fiktif, topengan dan beda saldo diantaranya disetorkan kepada oknum anggota DPRD Garut.

Selain S,  di luar pengadilan ada juga saksi PMP, salah satu karyawan PT. BIJ Garut yang menyatakan bahwa oknum anggota DPRD menerima uang inbreng hasil dari perbuatan kredit fiktif, kredit topengan, dan saldo fiktif di BIJ Garut.

Saksi PMP menjelaskan bahwa kredit fiktif dan kredit topengan dibuat dengan tujuan untuk menutupi NPL (Non Performing Loan) yang tinggi di PT. BPR Intan Jabar cabang, sebesar 23 Persen.

"Jumlah nasabah yang terlibat dalam kredit fiktif mencapai 120 nasabah dengan total Rp 5.055.308.802, sementara kredit topengan melibatkan 40 nasabah dengan total Rp 1.237.509.040," jelas PMP.

Saksi mengungkapkan bahwa uang imbreng yang diberikan kepada oknum anggota DPRD Garut mencapai Rp 85.000.000 baik dari kredit fiktif, kredit topengan, maupun kredit nominatif beda saldo.

"Uang itu selain untuk fee pihak ketiga dan menutupi NPL, juga dipakai memberi uang Inbreng kepada oknum anggota DPRD sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah)," ungkap PMP.

Selain itu, jumlah kredit topengn ada 40 nsabah dengan total Rp 1.237.509.040 yang diantaranya juga sebagian dipergunakan untuk anggota DPRD Garut (oknum) sebagai uang Inbreng sebesar Rp 85.000.000.

"Lalu dari 105 kredit nominatif beda saldo juga ada uang imbrengnya untuk anggota DPRD sebesar Rp 85.000.000," paparnya.

Menariknya, selama persidangan di Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Bandung, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak pernah meminta keterangan dari anggota DPRD Kabupaten Garut terkait peruntukan uang inbreng tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan penanganan kasus korupsi ini dan apakah oknum anggota DPRD yang diduga menerima uang imbreng akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat?.

Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01

Editor: Bhegin

Tags

Terkini