ragam

Kejati Jabar Dituding Pilih Tebang Tangani Kasus Korupsi BIJ Garut, LSM GLMPK: Kita Laporkan BIJ Cabang Sukawening Tipibank

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:58 WIB

LOCUSONLINE.CO, GARUT - Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang digarap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dituding pilih tebang. Pasalnya, Kejati Jabar hanya menyidangkan dua cabang, yaitu Cabang Banjarwangi dan Cabang Cibalong. Sementara cabang lainnya dan kantor pusat BIJ masih dibiarkan.

Salah satu masyarakat Kabupaten Garut yang juga pengacara dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), mengaku akan segera mengambil langkah dan tindakan hukum melaporkan dugaan tindak pidana Perbankan yang dilakukan oknum pegawai PT. Bank Intan Jabar Cabang Sukawening.

Alasannya, berdasarkan hasil penelusuran dan data yang terkumpul, Asep membeberkan kalau BIJ Cabang Sukawening telah melakukan perbuatan dengan membuat kredit fiktif dengan nilai plafond Rp 6.062.572.500 dan kredit topengan dengan baki debit sebesar Rp 2.395.760.781.

"Namun anehnya, penyidik Kejati Jabar tidak menyentuhnya, sehingga kami dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan kepada Polisi atas dugaan tindak pidana Perbankan yang terjadi di BIJ cabang Sukawening, Garut," tandas Asep kepada sejumlah media.

Asep menduga penetapan tersangka dari 7 cabang yang hanya 2 cabang diduga setelah terlebih dahulu adanya pilih-pilih mana yang akan ditebang atau ditersangkakan dan mana yang dibiarkan.

“Kami menduga, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pilih tebang dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada Bank Intan Jabar yang hanya menetapkan tersangka dari 2 cabang saja, yaitu BIJ cabang Banjarwangi dan BIJ Cabang Cibalong dari 7 Cabang BIJ,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pada persidangan yang dilaksanakan, Hakim pernah mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar untuk cabang lainnya kenapa tidak ada dan beberapa saksi agar dihadirkan pada persidangan. Namun hingga pemeriksaan saksi dari JPU hampir rampung, tidak juga dilaksanakan.

"Bahkan Kejati Jabar sempat lama tidak menetapkan tersangka meskipun status penanganan perkara ini sudah penyidikan, akhirnya kami melakukan langkah hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung, tak lama dari putusan Praperadilan yang kami ajukan, Kejati Jabar baru melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Intan Jabar Garut dan beberapa harinya menetapkan tersangka," beber Asep.

Menurutnya, atas dasar itulah pihaknya memiliki kecurigaan dengan mempedomani asas Presumption of Innocence (Asas praduga tak bersalah), kalau Kejati Jabar memilah-lilah dulu mana yang mau ditebang atau dijadikan tersangka dari 7 cabang BIJ Garut dan kantor pusat.

"Perlu kita pahami, tindak Pidana Perbankan adalah seluruh kelakuan atau perilaku (conduct), baik berupa melakukan sesuatu (commission) atau tidak melakukan sesuatu (omission) yang menggunakan produk perbankan sebagai tujuan kejahatannya dan/atau menjadikan produk-produk perbankan sebagai sasaran kejahatannya. Kemudian dalam artian sempitnya, “Tindak Pidana Perbankan” adalah perilaku yang berupa melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang ditetapkan sebagai suatu kejahatan berdasarkan UU Perbankan. Jadi cukup beralasan apabila oknum pegawai Bank Intan Jabar cabang Sukawening dilaporkan dengan menerapkan Undang-undang Perbankan (Tipibank)," ujarnya.

Asep mengaku, pihaknya akan melaporkan kasus yang berkaitan dengan proses hukum dugaan korupsi BIJ Garut dengan menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan), karena Undang-undang tersebut tepat untuk masuk kategori Tipibank.

"Alasannya, karena terdapat beberapa kejahatan yang diatur di dalam undang-undang tersebut yang berhubungan dengan lalu lintas keuangan di dalam industri perbankan, karena pelaku tindak pidananya melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU Perbankan," jelas Asep.

Adapun pasal yang akan diterapkan dalam laporannya adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000.

"Jangan main-main, harus serius, harus fokus sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak perbankan. Kasus ini merupakan pembelajaran bagi pegawai Bank yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memulihkan kerugian Bank Intan Jabar," jelasnya.

Asep menkankan semua pihak semua pemilik saham diantaranya Pemda Garut, BJB dan Pemprov Jabar, agar melakukan pengawasan ekstra terhadap perusahaan yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola keuangan daerah seperti BIJ Garut.

"Ketika BIJ rugi, maka tentu rakyat sebagai pemilik modal juga menjadi korban kerugian yang diakibatkan kejahatan atau kelalaian pihak yang dipercaya untuk mengelola," pungkasnya.

Demikian informasi mengenai "Kejati Jabar Dituding Pilih Tebang Tangani Kasus Korupsi BIJ Garut" semoga membantu (Asep Ahmad)

Tags

Terkini