LOCUSONLINE, GARUT - Bawaslu Garut Periksa Pelapor: Bawaslu Kabupaten Garut telah memulai proses pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etika yang dilayangkan terhadap Ketua KPU Garut. Pada Sabtu, 2 November 2024, tim pemeriksa Bawaslu Garut telah meminta keterangan dari pelapor dan dua orang saksi.
Asep Muhidin, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Bawaslu Garut dan menjawab sekitar 18 pertanyaan yang difokuskan pada kebenaran materi laporan dan kaitannya dengan bukti yang diajukan.
"Saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Bawaslu Garut siang tadi, ada sekitar 18 pertanyaan yang ditanyakan, pada intinya mendalami kebenaran dari materi laporan yang disampaikan dan dihubungkan dengan bukti,” kata Asep.
Asep menekankan pentingnya penegakan etika dalam penyelenggaraan Pemilu, karena etika berkaitan dengan kepribadian seseorang, bukan hanya aturan tertulis. Ia mengingatkan bahwa Ketua KPU RI dapat diberhentikan jika terbukti melanggar etika, meskipun tidak terlibat dalam pelanggaran pidana.
"Intinya, apabila apa yang disampaikan atau diucapkan itu benar dan didukung dengan bukti, maka pertahankan kebenaran itu, namun kata Asep, apabila memang khilaf atau salah maka lebih baik legowo meminta maaf kepada publik atas kekhilafan atau kekeliruannya," ucap Asep.
Asep juga menyebutkan bahwa dua orang saksi yang diajukan dalam laporannya telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Garut. Ia menyatakan kesiapan untuk mengajukan saksi tambahan jika diperlukan.
"Bukan saya saja yang diundang untuk dimintai keterangan, tetapi 2 saksi yang kami ajukan pun turut diundang. Selanjutnya apabila diperlukan, kami akan mengajukan satu saksi lagi kepada bawaslu untuk memperkuat materi laporan,” katanya.
Asep menjelaskan bahwa Pasal 10 huruf a Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara pemilu berkewajiban netral dan tidak memihak, termasuk kepada media massa.
"Ini sangat jelas dan tegas memberikan arti tidak diperbolehkan mengkotak-kotakan media masa, keduali KPU Garut menerbitkan regulasi." Jelas Asep.
Pewarta: Red.01
Editor: Bhegin