ragam

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Mataram: Mahasiswa Disabilitas Mengaku Jadi Korban, Polda NTB Tetapkan Tersangka

Senin, 2 Desember 2024 | 12:46 WIB
Agus, Divabel tersangka Rudapaksa Mahasiswi

LOCUSONLINE, MATARAM - Kasus Dugaan Pemerkosaan di Mataram: Seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Iwas alias Agus Buntung, yang merupakan seorang disabilitas, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Mataram. Agus membantah tuduhan tersebut dan mengaku dirinya justru menjadi korban dalam kejadian ini.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kontroversi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan kasus tersebut di media sosial.

Agus menceritakan bahwa ia bertemu dengan mahasiswi tersebut di kampusnya pada awal Oktober 2024. Ia meminta bantuan untuk diantar ke kampus setelah makan siang karena kesulitan berjalan. Mahasiswi itu kemudian mengajak Agus naik motor dan membawanya ke sebuah penginapan.

"Berjalan ke Islamic Center, tapi mengejutkan kok muter tiga kali di Islamic Center, tapi saya santai enggak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau bantu,” imbuhnya.

"Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja. Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay nggak jauh dari Udayana," ucap Agus.

Setelah masuk kamar, Agus terkejut karena mahasiswi itu tiba-tiba melucuti pakaiannya.

"Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini," kata Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa setelah berhubungan badan, mahasiswi tersebut mengajaknya keluar dari penginapan dan kembali ke kampus. Namun, setibanya di dekat Islamic Center Kampus, mahasiswi itu langsung turun dari motor dan memeluk seorang pria yang langsung memotretnya. Beberapa hari kemudian, foto Agus tersebar dan digambarkan sebagai seorang pelaku rudapaksa yang kejam.

Kasus tersebut berujung pada proses hukum setelah mahasiswi itu melaporkan Agus ke Polresta Mataram. Agus mempertanyakan logika yang dipakai untuk mentersangkakannya, mengingat kondisinya yang sulit untuk melakukan pemerkosaan.

"Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa ke mana-mana," kata Agus.

"Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu," papar Agus.

"Saya ingin bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menunjukkan karya seni gamelan yang saya mainkan. Walaupun saya hanya bisa menggunakan jari-jari kaki saya, saya ingin membuat Presiden bangga dan mungkin bisa dikenal oleh dunia," ujar dia.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa Agus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan lima saksi, termasuk dua saksi ahli, dan hasil visum korban yang menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," imbuhnya.

Kombes Pol Syarief menyatakan bahwa Agus tidak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini