ragam

Pelapor Dugaan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Garut Siap Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:06 WIB
Asep Muhidin, S.H, M.H, Pelapor dugaan Tindak Pidana Alih Pungsi Lahan Pertanian di Garut

LOCUSONLINE, GARUT - Pelapor kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian oleh Pabrik PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut, mengancam akan mengajukan gelar perkara khusus ke Mabes Polri jika Polres Garut tidak segera menetapkan tersangka.

Pelapor yang akrab dengan sapaan Asep Apdar menilai bahwa Polres Garut seharusnya dapat dengan mudah mengungkap oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut yang diduga terlibat dalam manipulasi izin pembangunan pabrik tersebut.

"Seharusnya penyidik Polres Garut dapat mudah menemukan oknum pejabat yang diduga memanipulasi izin. Kenapa saya bilang ada dugaan manipulasi? Karena jelas Dinas Pertanian melalui surat keterangan teknis nomor 521.5/6528/SD tanggal 27 September 2017, Dinas pertanian berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang ditunjukan oleh PT. Pratama Abadi Industri hanya merekomendasikan 17 titik koordinat. Setelah dilakukan overlay dengan peta LP2B, ke 17 titik koordinat yang ditunjukan oleh pihak PT. Pratama memang tidak termasuk kedalam kajian LP2B. Nah kenapa di PUPR tiba-tiba bisa melebar ke Kawasan lain?" ujar Asep.

Asep menilai bahwa oknum pejabat di Dinas PUPR Garut berpotensi besar untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah menambah luasan lahan yang diizinkan melebihi rekomendasi Dinas Pertanian. "Apa alasan mereka menambah luasan?" tanyanya.

Baca Juga :



Asep memberi waktu hingga akhir tahun 2024 kepada penyidik Polres Garut untuk menetapkan tersangka. "Setelah oknum pejabat dinas PUPR, baru akan terbongkar yang lainnya. Saya hanya memberikan waktu hingga akhir tahun 2024 kepada penyidik, apabila tidak juga ada penetapan tersangka, kita sudah siap meminta gelar perkara khusus di Irwasum Mabes Polri, bila perlu mengajukan rapat dengar pendapat kepada Komisi 3 DPR RI agar terang benderang," tegasnya.

Asep juga mempertanyakan sikap penegak hukum yang terkesan lamban dalam menindak tegas kasus alih fungsi lahan pertanian ini, padahal Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar Indonesia menjadi negara swasembada pangan.

"Silahkan saja mungkin ada yang mau menggunakan jalur politik nantinya, kita hanya meminta aturannya ada, pasalnya ada kenapa tidak mau menegakkan dan menerapkan Pasal tersebut? Sementara himbauan bahkan instruksi Presiden Prabowo Subianto sekarang Indonesia harus menjadi negara swasembada pangan, nah ini yang mengalihfungsikan lahan pertanian dibiarkan," ungkapnya.

Asep menyatakan bahwa surat permintaan dilakukannya gelar perkara khusus sudah ia buat dan siap dikirim pada pertengahan bulan Desember ini. "Sebetulnya saya tidak menginginkan ada gelar perkara khusus, tetapi ini terpaksa," pungkasnya.

Pewarta: Asep Ahmad

Tags

Terkini