ragam

Keluarga Guru yang Tewas di Cilacap Desak DPR RI Usut Penyelidikan Kasus, Duga Kejanggalan dalam Penanganan

Minggu, 15 Desember 2024 | 20:17 WIB
Foto: Pasca Gelar perkaragelar pendapat penyidik dengan pengacara korban di polres cilacap

LOCUSONLINE, PANGANDARAN - Keluarga Guru yang Tewas di Cilacap Desak DPR RI: Tewasnya seorang pegawai negeri sipil (PNS/ASN) asal Kabupaten Garut, Dindin Rinaldi Choerul Insan (29), yang bertugas sebagai guru olah raga di SDN 2 Pajaten, Pangandaran, terus menjadi sorotan publik. Keluarga korban, melalui tim kuasa hukumnya, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengusut penyelidikan kasus ini.

Tim pengacara dan keluarga korban telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke Komisi III dan Komisi X DPR RI. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh Polsek Sidareja dan Polres Cilacap, Jawa Tengah.

"Penyidik Polsek Sidareja-Polres Cilacap telah menghentikan penyelidikan karena dianggap kalau almarhum Dindin ini mengakhiri hidupnya sendiri dengan menabrakan diri kepada Kereta Api, serta tidak ada saksi dan bukti adanya perbuatan pidana. Kalau mengandalkan saksi di tempat ditemukannya jenazah, jelas tidak akan ada. Tetapi anehnya Penyidik tidak mau melakukan ekhsumasi (otopsi makam) terhadap makam almarhum, meskipun pihak keluarga sering meminta dilakukan ekhsumasi kepada penyidik, tetapi tidak digubrisnya," ungkap Asep, tim pengacara keluarga Dindin.

Asep menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan tersebut tidak berdasarkan bukti Scientific Crime Investigation (SCI). "Atas dasar penghentian yang tidak berdasarkan bukti Scientific Crime Investigation (SCI), sebut Asep, dirinya telah mendapatkan izin dari keluarga korban untuk mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke Komisi III DPR RI," jelasnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa dalam rapat gelar perkara di Polres Cilacap, tim kuasa hukum tidak diizinkan untuk mengajukan pertanyaan dan hanya diperbolehkan mendengarkan dan memberikan masukan. "Karena, lanjut Asep, pada saat rapat gelar perkara atau gelar pendapat di Polres Cilacap, saya selaku pengacara keluarga Dindin tidak boleh bertanya, hanya mendengarkan saja dan memberikan masukan. Namun masukan yang kami berikan pun tidak ditindaklanjuti. Aneh juga acara gelar perkara waktu itu, bahkan disangkanya kami yang meminta audensi, padahal tidak pernah mengirimkan surat minta audensi," ungkapnya.

Tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan, antara lain:

- Keterangan Kepala Sekolah, Ibu H. Siti Hajar Konaah, terputus.
- Orang yang memberitahukan kepada H. Siti Hajar Konaah tidak diperiksa.
- Penemu identitas kartu tanda penduduk (KTP) juga tidak dimintai keterangan.
- Informasi tentang rumah kontrakan korban yang didobrak pada malam kejadian dan ditemukan bercak darah di dalamnya tidak ditindaklanjuti.
- Terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan oleh H. Siti Hajar Konaah kepada penyidik Polsek Sidareja, Polres Cilacap, dan tim yang membantu melakukan identifikasi/olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan almarhum.

"Pada intinya, kami telah mengantongi informasi-informasi dan petunjuk serta kecurigaan kepada seseorang, namun yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka adalah pihak kepolisian," tegas Asep.

Tim pengacara keluarga almarhum Dindin mengucapkan terima kasih kepada Polres Pangandaran yang telah menerima pengaduan keluarga almarhum tentang ditemukannya banyak darah di kontrakan korban. "Kami telah mendapat informasi dari penyidiknya kalau saat ini sedang berjalan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

Pewarta: Asep Ahmad

Editor: Bhegin

Tags

Terkini