ragam

Viral Jaksa Penyelidik Temukan Kerugian Dugaan Korupsi Reses Dan BOP DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar, Tapi Kajari Garut Terbitkan SP3?

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:52 WIB
Foto : istimewa/ilustrasi. foto dari website kejari garut

LOCUSONLINE, GARUT – Viral Jaksa penyelidik temukan kerugian dugaan korupsi Reses dan BOP DPRD Kabupaten Garut capai Rp. 180 Milyar, tapi Kepala Kejaksaan Negeri Garut (Kajari Garut) terbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti pada Rabu, 10/8/2023 merilis perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Reses dan bantuan keuangan pimpinan (BOP) DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019.

Selain menyampaikan rilisnya ditemukan adanya potensi kerugian Rp. 1,2 Milyar, dimasa kepemimpinan Neva Sari Susanti, pada Rabu (10/8/2022) Gedung DPRD digeledah guna mencari alat bukti.
Baca juga :

GLMPK Siap Ajukan Praperadilan Usai Kejari Garut Hentikan Kasus Korupsi DPRD yang Rugikan Negara Rp. 180 Miliar

Proses penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 Wib yang berlangsung sekitar 4 jam. Tim Kejari Garut langsung masuk ke ruang kerja Sekretariat DPRD Garut. Sekitar pukul 14.00 Wib, tim Kejari tampak keluar dari kantor DPRD Garut dengan membawa sejumlah tas berukuran besar yang diduga berisi dokumen yang mereka cari.

Pada 22 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Garut menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan surat nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023.

“Penyidik seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, pada tanggal 23 Desember 2023 telah menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran kegiatan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan kegiatan serap aspirasi masyarakat (Reses) Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019. Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023,” kata Jaya P Sitompul, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (10/1/2024) sesuai rilis tertulis.

Terpisah, Penyelidik dari seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Cik Muhamad Syahrul, SH mengungkapkan adanya potensi kerugian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi DPRD Garut tahun 2014-2019 dengan cara mengurangi kwaitas pekerjaan.

“Korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3, padahal mereka melakukan korupsi dengan dasar kwalitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp. 140 Milyar,” sebut Cik Muhamad Syahrul, SH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut bidang Tindak Pidana Khusus saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Garut dibawah sumpah.
Baca juga :

Replika Keranda Mayat Muncul Didepan Kantor Kejaksaan Negeri Garut Paska JPU Tuntut Guru Ngaji 5 Bulan penjara

Perbedaan penjelasan antara Kepala Kejaksaan Negeri Garut dengan penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus menimbulkan kecurigaan terhadap organ Lembaga Kejaksaan.

Sementara salah satu perkumpulan Masyarakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengaku merasa miris dengan adanya silang pendapat di tubuh Lembaga penegak hukum, karena itu dapat memperlihatkan secara nyata adanya Conflict of interest.
Lihat juga :

Fakta Mengejutkan Kerugian Keuangan Negara Capai Tp. 180 Milyar

“Kalau dilembaga penegak hukum Kejaksaan sudah ada benturan kepentingan, maka situasi ketika pertimbangan pribadi seseorang memengaruhi atau bahkan mengesampingkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas sebagai jaksa yang harus berdasarkan fakta dan data. Ini wajib diuji melalui Upaya hukum Praperadilan. Namun jangan sedikit-sedikit dokumen rahasia negara, nantinya berlindung di alas an rahasia negara. Padahal jaksa punya kewajiban mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada Masyarakat/public karena mereka bekerja itu digajih oleh uang rakyat,” tegas Bakti.

Locus Online masih berusaha meminta tanggapan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut, namun hingga saat ini belum bisa ditemui, bahkan telah memberikan nomor kontak melalui petugas PTSP untuk dibuatkan janji. ** (Asep Ahmad/Red.01)

Tags

Terkini