ragam

Kejaksaan Negeri Garut Sebut Kasus Korupsi APBD Sudah Tahap Penyidikan, GLMPK : Jangan Labrak SOP

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:10 WIB
Foto : Ilustrasi istimewa redaksi ketua GLMPK kiri, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul

LOCUSONLINE, GARUT – Kejaksaan Negeri Garut menyebutkan kasus dugaan korupsi APBD sudah masuk tahap penyidikan dari beberapa laporan yang disampaikan Masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Jaya Sitompul, SH., MH serta mendapat tanggapan dari Gerbang Literasi Masyarakat perjuangkan Keadilan (GLMPK) yang meminta jangan melabrak SOP.

Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan korupsi. Untuk yang berkaitan dengan dana desa, pihaknya  menerima sembilan laporan pengaduan, dan satu di antaranya saat ini sudah dalam proses penyelidikan, sebut jaya pada bulan November 2024 dikutip dari kabartasikmalaya.pikiran-rakyat.com.
Lihat :

Kondisi Joging Track Yang Dikorupsi!, Kejari Garut Angkat Tangan?

Selain dana desa, tutur Jaya, pihaknya juga menerima lima pengaduan untuk dugaan penyelewengan APBD Garut. Dari lima laporan itu, empat di antaranya masih dalam pengumpulan keterangan, sedangkan satu laporan sudah naik ke tahap penyidikan.

Terpisah, ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengapresiasi pernyataan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut bila itu benar dan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP).

“GLMPK mengapresiasi kalua Kejari Garut nyata telah ada satu case dugaan korupsi APBD yang masuk tahap penyidikan, artinya dalam waktu singkat harus segera diselesaikan, jangan hanya ceritra bak telenovela terus, karena ada standar operasional prosedur (SOP) di Kejaksaan itu, jangan hanya dijadikan bahan bacaan saja SOP nya tapi diterapkan” ucap ketua GLMPK, Bakti melalui sambungan seluler, Minggu (29/12/2024).
Baca juga :

Kajati Jabar Berganti, Koruptor Jogging Track Garut Dilindungi??

Pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus jelas mengtur harus bagaimana dan erapa lama proses penyidikan.

“Dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus telah mengatur jangka watu penyelesaian penyidikan. Selanjutnya secara khusus penyidikan diatur pada buku IV mulai dari Pasal 419” jelas Bakti.

Memang, sambung bakti, memang Pasal 1196 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, itu mengatur pembantahan terhadap tidak terpenuhinya SOP tersebut yang menyebutkan “Tidak terpenuhinya mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ini bukan merupakan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, melainkan menjadi ukuran penilaian kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.”
Baca juga :

“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??

Selanjutnya, kata Bakti, pada ayat (2) nya menyebutkan “Pimpinan, Pejabat Teknis dan Pejabat Administratif dalam setiap tahap penanganan perkara tindak pidana khusus berwenang memberikan teguran apabila tidak terpenuhinya mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ini.” Jadi meskipun bukan merupakan perbuata tercela, tetapi perbuatan itu tidak etis sehingga pimpinannya harus menegur yang artinya SOP tetap harus dijalankan. Karena berbeda antara profesinya sebagai penyelidik atau jaksa dengan pelanggara sebagai PNS. (Asep Ahmad/Red.01)

Tags

Terkini