LOCUSONLINE, GARUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus guru ngaji di Kabupaten Garut bandingkan kekeliruan visum yang disoal tim pengacara dengan surat dakwaan, dimana menurut JPU Fiki Mardani, SH, surat dakwaan boleh salah ketik atau keliru secara formal.
Pada sidang pembacaan Replik (jawaban nota pembelaan/pledoi tim pengacara terdakwa), Senin, 30 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Garut menyampaikan bahwa penasihat hukum terdakwa tidak mencerminkan konsep keadilan substantif melainkan hanya berpedoman pada keadilan formalistik semata.
“Penasihat hukum terdakwa memandang bahwa visum et repertum tersebut tidak sah dan oleh karenanya memohon agar yang mulia majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan, maka kami penuntut umum memandang bahwa penasihat hukum terdakwa tidak mencerminkan konsep keadilan substantif melainkan hanya berpedoman pada keadilan formalistik semata. Berbeda dengan penasihat hukum terdakwa, kami Penuntut Umum tentunya berpegang teguh pada konsep keadilan substantif,” sebut Fiki Mardani, SH diruang sidang Pengadilan Negeri Garut, Senin, 30 Desember 2024.
Baca juga :
Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara Guru Ngaji Adu Argumen di Ruang Sidang
Selanjutnya Fiki mempertanyakan "apakah adil apabila terjadi kasus pembunuhan yang nyata-nyata pelakunya adalah terdakwa yang disidangkan kemudian dikarenakan adanya kesalahan pengetikan nomor surat dalam Visum et Repertum sehingga terhadap terdakwa tersebut dibebaskan?" Jawabannya tentu tidaklah adil, terutama tidak adil bagi pihak keluarga korban yang nyata-nyata telah kehilangan anggota keluarganya yang menjadi korban pembunuhan,” jelas Fiki.
Fiki membandingkan kekurangan syarat formil dalam surat dakwaan yang merupakan mahkota bagi penuntut umum apabila terdapat kekurangan syarat formal tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum.
Senada dengan konsep keadilan substantif, menurut Fiki, terkait dengan adanya kekurangan syarat formal (kekeliruan pengetikan) atau clerical error dalam surat dakwaan yang mana surat dakwaan tersebut merupakan mahkota bagi penuntut umum dalam proses pemeriksaan di depan persidangan.
Baca juga :
Di Kabupaten Garut Belanja Perjalanan Dinas Satu SKPD Capai Rp. 2,6 Milyar Lebih, GLMPK Temukan Kejanggalan
Lanjutnya, Fiki mengutif pendapat M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan cetakan Sinar Grafika, halaman 380 menyatakan bahwa: Kekurangan syarat formal, tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum.
Menurut Jaksa, kesalahan syarat formal tidak prinsipiil sekali. Misalnya kesalahan penyebutan umur tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Kesalahan atau ketidaksempurnaan syarat formal dapat dibetulkan Hakim, contohnya surat dakwaan lupa mencantumkan jenis kelamin Terdakwa. Kelalaian tersebut memang bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a. Namun kelalaian yang seperti ini tidak sampai mempunyai kualitas yang bersifat membatalkan dakwaan, jelas Fiki.
Terpisah, salah satu tim pengacara terdakwa, Asep Muhidin, SH., MH menilai pembandingan yang dipakai oleh JPU sangat tidak relevan, bahkan tidak bisa disamakan ibarat air dengan minyak. karena yang kami permasalahkan adalah kekeliruan, kesalahan dalam surat visum et repertum yang merupakan bukti surat, bukan surat dakwaan.
Baca juga :
Viral Jaksa Penyelidik Temukan Kerugian Dugaan Korupsi Reses Dan BOP DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar, Tapi Kajari Garut Terbitkan SP3?
“Seharusnya, JPU menggunakan argumentasi yang real dan nyata serta ada hubungannya dengan surat bukti visum et repertum yang kami nilai cacat formil, bukan membandingkan kekeliruan dengan surat dakwaan. Mungkin ini sudah terbiasa mengambil perumpamaan, tetapi dalam ilmu hukum pidana, perumpamaan tidak bisa diterapkan. Contohnya seumpamanya saya memukul orang maka orang itu akan tersungkur, kan belum tentu sama dengan saya menjewer telinga orang, mana mungkin tersungkur,” sebut Asep di kediamannya, Rabu, 1/1/2025.
Selain itu, sambung Asep, menurut JPU kami dari tim penasihat hukum hanya melihat keadilan formalistis sementara JPU mengedepankan keadilan substantif. Perlu diketahui, keadilan formalistik yaitu keadilan yang berdasarkan aturan yang tercantum dalam undang-undang, tertulis pasal-pasalnya. JPU kan dalam perkara ini kekeh visum et repertum itu sah meskipun faktanya cacat formil. Lalu JPU ingin menerapkan keadilan substantif, apa itu keadilan substantif, ialah paradigma penegakan hukum yang beradaptasi dengan kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Artinya seharusnya JPU memperhatikan dan menerapkan keadilan yang tumbuh di masyarakat dan mengedepankan hati Nurani, bukan mempertahankan yang salah dengan dalil atau argumentasi ngawur.
“Jangan membanding-bandingkan dengan yang tidak relevan, kalau yang jadi permasalahan adalah cacat formil visum et repertum, ya jawabannya alasan hukum yang dianggap oleh JPU bahwa visum itu sah, sebutkan aturannya, bukan membandingkan dengan surat dakwaan, terlalu mengawang-ngawang,” tegas Asep
Baca juga :
Keluarga Guru yang Tewas di Cilacap Desak DPR RI Usut Penyelidikan Kasus, Duga Kejanggalan dalam Penanganan
Ingat ya, Pasal 183 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap. Apakah kurang jelas ada kalimat “mempelajari dan menelitinya” karena kalua betu-betul diteliti, surat visum et repertum akan diketahui sejak awal, tapi kalua memang sudah benar-benar diteliti, berarti ibarat kalua kita umat muslim sesuatu yang haram diberikan dalil agar halal dipakai atau dipergunakannya, tegas Asep.
Kembali saya tegaskan, kata Asep, keadilan substantif itu menawarkan keadilan dalam bentuk lain, yang berani mendobrak kebekuan aturan dan prosedur apabila aturan dan prosedur justru menimbulkan ketidakadilan, nah ini masa saling pegang kerah baju kok dituduh mengeroyok dengan tenaga bersama-sama, kan ngaco. (Asep Ahmad/Red.01)