LOCUSONLINE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden: Dalam putusan sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Kamis, 2 Januari 2025
Keputusan tersebut membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.
Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
"Ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat,". terangnya.
Putusan MK ini memicu beragam respons dari partai politik. Beberapa partai menyambut baik keputusan ini, sementara yang lain mengkritisi.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap keputusan ini sebagai tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. Mereka berharap langkah ini akan memperkuat kesetaraan dalam kompetisi politik yang adil dan inklusif.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat mengawal keputusan MK dengan baik dan memastikan revisi Undang-Undang Pemilu berpedoman pada putusan tersebut.
"Semoga Presiden Prabowo Subianto dapat mengawal keputusan MK dengan baik dan memastikan revisi Undang-Undang Pemilu berpedoman pada putusan tersebut," harapnya.
Berikut respon dan tanggapan beberapa partai politik;
- Partai Nasdem: Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai keputusan MK akan merumitkan pelaksanaan pemilihan presiden. Ia berpendapat presidential threshold diperlukan untuk menyeleksi pemimpin yang kredibel.
- Partai Amanat Nasional (PAN): Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menganggap putusan MK sebagai kabar gembira bagi perkembangan demokrasi Indonesia. PAN telah lama berjuang untuk menghapus presidential threshold.
- Partai Demokrat: Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan bahwa partai tersebut menghormati keputusan MK dan siap untuk mendukung pemerintahan yang ada saat ini.
- Partai Buruh: Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa partainya akan siap mencalonkan capres sendiri pada Pemilu 2029, berkat penghapusan presidential threshold.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK yang dianggap sesuai dengan prinsip demokrasi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa partai tersebut sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK.
- Partai Golkar: Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, putusan MK ini sangat mengejutkan. Ia menyampaikan bahwa MK dan pembuat undang-undang selalu memiliki cara pandang yang sama selama ini, yaitu membutuhkan presidential threshold supaya sistem presidensial bisa berjalan efektif.
Editor: Bhegin