ragam

Guru Ngaji Harun Al Rasyid Bukan Bebas Murni, Tetapi Pidana Percobaan 4 Bulan, Pengacara : Kecewa, Hakim Anggap Pemukulan Itu Ada

Sabtu, 4 Januari 2025 | 08:51 WIB
Ustad Harun dan kuasa hukumnya, Firman, Asep dkk di ruang sidang PN Garut. (ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE, GARUT - Harun Al Rasyid, guru ngaji asal Garut, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama lebih dari 3 bulan atas tuduhan pengeroyokan terhadap oknum anggota ormas. Namun, kebebasannya bukanlah kebebasan murni, melainkan pidana percobaan selama 4 bulan.

Meskipun sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Garut, status Harun Al Rasyid tetap terpidana dan harus berkelakuan baik selama masa percobaan. Jika ia melakukan kesalahan yang melanggar hukum selama masa percobaan, ia bisa kembali dieksekusi dan menjalani sisa hukuman di penjara.

Tim pengacara Harun Al Rasyid menyatakan kekecewaan mereka atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa hakim telah menyatakan adanya peristiwa pemukulan yang tidak pernah dilakukan oleh Harun Al Rasyid.

"Jadi statusnya memang terpidana karena terbukti bersalah. Karena sudah menjalani sekitar 3 bulan 25 hari penjara, sehingga masih ada beberapa hari lagi untuk melewati. Secara prosedur hukum kecewa, karena dianggap bahwa tragedi pemukulan itu ada dan terjadi. Yang kedua, hakim membenarkan kekeliruan pengetikan terhadap visum. Ini tentu bahaya untuk kepastian hukum di Indonesia," kata Asep Muhidin, kuasa hukum terpidana, Jumat (3/1/2025).

Asep menambahkan bahwa 7 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, yang menyatakan bahwa Harun Al Rasyid tidak melakukan pemukulan, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Dari 7 saksi yang dimintai keterangan, ternyata tidak menjadi pertimbangan, dalil dari kuasa hukum juga tidak jadi pertimbangan. Hampir rata-rata hakim mengutip dari penyampaian jaksa penuntut umum," tambahnya.

Menurut Asep, majelis hakim lebih mempertimbangkan visum yang salah ketik dan keterangan korban daripada kesaksian 7 orang saksi yang tidak melihat Harun Al Rasyid melakukan pemukulan.

"Artinya satu alat bukti visum yang salah ketik, ngaco, cacat formil lebih dipertimbangkan Hakim dibandingkan keterangan 7 orang saksi yang tidak melihat pemukulan. Kan saksi bilang tidak ada pemukulan, ya percuma kita menghadirkan saksi jika pernyataan saksi di bawah sumpah tidak didengarkan oleh hakim, seharusnya Hakim menilai fakta persidangan bukan dari yang disuguhkan oleh Jaksa lalu dikutif. Apalagi BAP, itu kan sudah diuji kebenarannya di persidangan, hanya pengakuan dari korban saja dipukul dari belakang terus ke pipi, sementara saksi lain tidak ada yang mengetahui, melihatnya," jelasnya.

Kejari Garut Jaga Kondusifitas


Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Bimo Mahardika, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim demi terciptanya kondusifitas di Kabupaten Garut.

"Sebagaimana pertimbangan pimpinan untuk kondusifitas Kabupaten Garut, demi keadilan di masyarakat, maka dengan putusan majelis hakim tadi jaksa penuntut umum menerima. Sudah eksekusi keluar dari penjara," kata Bimo Mahardika.

Meskipun Harun Al Rasyid telah keluar penjara, adiknya, Abdurohman, masih harus menjalani masa penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Tim pengacara Harun Al Rasyid merasa kecewa dengan putusan hakim yang dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang dihadirkan.

Pewarta: AA/ Red.01

Editor: Bhegin

Tags

Terkini