ragam

KPK Periksa Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Harun Masiku

Senin, 6 Januari 2025 | 11:10 WIB

LOCUSONLINE, JAKARTA - KPK Periksa Hasto Kristiyanto: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6 Januari 2025) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengiyakan bahwa Hasto Kristiyanto dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Selain Hasto, penyidik KPK juga memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan ketiga orang tersebut.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Tindakan Hasto dalam perkara ini meliputi:

1. Memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi milik Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan KPK.
2. Memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
3. Mengumpulkan saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Pemeriksaan Hasto, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut peran mereka dalam kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. Hasto juga mengatur DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini