ragam

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BOP Pimpinan DPRD Garut, GLMPK Daftarkan Permohonan Praperadilan Lawan Kejari Garut

Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:48 WIB

LOCUSONLINE, GARUT - Babak baru kasus dugaan korupsi biaya operasional pimpinan (BOP) Pimpinan DPRD Garut dan kegiatan Reses tercipta setelah Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mendaftarkan Permohonan Praperadilan melawan Kejari Garut di Pengadilan Negeri Garut.

"Kami telah sepakat dan menunjuk tim hukum untuk mendaftarkan permohonan Praperadilan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kegiatan Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Garut oleh Kejaksaan Negeri Garut bernomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023," sebut Ketua GLMPK, Bakti Safa'at di Sekretariat GLMPK, Sabtu, 11/1/2025.

Bakti menjelaskan bahwa konsen GLMPK adalah tahapan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut yang tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman penyidik kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sebagai jaksa.

"Rekan-rekan penyidik dari Kejaksaan tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib ditaati oleh jaksa yang melakukan penyelidikan. Jika aturan internal mereka sendiri dilanggar, lalu apakah produk hukumnya dianggap benar? Tentu ini butuh jawaban dari Kejaksaan Negeri Garut: apakah SOP wajib dilaksanakan dan menjadi pedoman, atau dapat dikesampingkan? Jika dapat dikesampingkan, maka alasan hukumnya apa?" jelasnya.

Selain itu, kata Bakti, terdapat dua pernyataan berbeda dari Lembaga Kejaksaan mengenai potensi kerugian keuangan negara.

"Terdapat dua pernyataan berbeda dari Lembaga Kejaksaan. Pertama, disebutkan Kepala Kejaksaan bahwa potensi kerugian dari dugaan korupsi dana BOP dan Reses DPRD Garut tahun 2014-2019 adalah Rp. 1,2 Milyar. Sementara menurut Jaksa penyelidiknya, kerugian menurut perhitungan internalnya untuk dana BOP Pimpinan DPRD adalah Rp. 40 milyar dan Pokir Rp. 140 Milyar, sehingga apabila ditotalkan kerugian menurut penyidik Kejaksaan mencapai Rp. 180 Milyar," ungkap Ketua GLMPK.

GLMPK telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Rekan dan telah menandatangani surat kuasa khusus pada Rabu, 8 Januari 2025. Saat ini, tim sedang menyusun bukti-bukti dan saksi ahli yang akan dihadirkan saat persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH membenarkan bahwa kantornya telah menerima mandat dari GLMPK. GLMPK, dalam anggaran rumah dasar dan anggaran rumah tangganya, memiliki kualifikasi dalam menyikapi permasalahan penyelewengan anggaran negara dan lingkungan.

"Kami telah menerima kuasa khusus sejak Rabu, 8 Januari 2025 untuk mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Garut terhadap Kejaksaan Negeri Garut terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kegiatan Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Garut oleh Kejaksaan Negeri Garut bernomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023," jelas Asep melalui sambungan selulernya, Sabtu, 11/1/2025.

Menurut Asep, timnya fokus kepada materi adanya dua pendapat berbeda atau disparitas penjelasan hukum dari satu Lembaga Kejaksaan. Menurut Kepala Kejaksaan, potensi kerugian mencapai Rp. 1,2 Milyar, sementara menurut penyidiknya (Jaksa) untuk dana BOP Pimpinan DPRD potensi kerugiannya adalah Rp. 40 milyar dan Pokir Rp. 140 totalnya mencapai Rp. 180 Milyar. "Kan aneh, dalam satu Lembaga bisa beda penyampaian," ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, di internal Kejaksaan terdapat regulasi SOP yang wajib ditaati dan dijadikan pedoman dalam menjalankan profesinya sebagai Jaksa. Meskipun dalam SOP tersebut diatur oleh Pasal 1196 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus menyebutkan tidakterpenuhinya mekanisme Perja tersebut diatas, bukan merupakan perbuatan tercela sebagai pegawai negeri sipil (PNS), karena Perja itu mengatur jaksa dalam menjalankan profesinya sebagai penyelidik, penyidik, penuntut dan pelaksana eksekusi putusan pengadilan.

“Harus dibedakan, mana pelanggaran provesi Jaksa mana pelanggaran sebagai PNS, jangan sampai memberikan penjelasan yang sesat kepada publik. Jangan mentang-mentang kita sebagai penegak hukum dengan kewenangan dominus litis, sehingga apa yang diucapkan akan dipercayai Masyarakat meskipun yang doucapkan itu terkada keliru atau salah, sperti contoh JPU pada kasus guru ngaji mendalilkan peraturan yang sudah dicabut, kan ngaco,” sebut Asep tegas.

InsyaAlloh, sebutnya, Senin 13 Januari 2025 kami resmi akan mendaftarkan permohonan Praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Garut sesuai dengan kesepakatan GLMPK dan tim hukum. Tutupnya.

Pewarta: Asep Ahmad/Red.01

Editor: Bhegin

Tags

Terkini