ragam

Gercep Kejari Palembang Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Kadisnaker Sumsel Ditangkap. "Bagaimana dengan Kejari Garut?"

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:41 WIB
Foto: Ilustrasi Suap Menyuap by Locusonline.co

LOCUSONLINE, PALEMBANG - Gercep Kejari Palembang Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (DM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Minngu, 12 Januari 2025

Dikutip dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu (10/1/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disnaker Palembang pada Jumat (10/1/2025).

"Setelah dilakukan pendalaman, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kadisnaker tersebut sebagai tersangka," ujar Hutamrin.

Alat bukti yang ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp39.200.000 di ruangan kerja tersangka dan Rp4.400.000 di tas pribadinya.

Penggeledahan dilanjutkan ke beberapa titik rumah tersangka di Palembang dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya amplop berisi uang tunai, uang dolar Singapura setara Rp75.000.000 yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka, serta dokumen penting.

"Total uang yang diamankan sebesar Rp285.600.000, adapula logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6," ungkapnya.

Hutamrin menerangkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan K3 terhadap perusahaan.

"Ya, kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial (DM)," katanya.

Selain DM, Kejari Palembang juga menetapkan tersangka lainnya, yakni AL, yang merupakan staf pribadi Kadisnaker Sumsel. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah mereka melarikan diri.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Ditempat lain, Asep Apdar selaku pemerhati kebijakan publik asal Kabupaten Garut mengapresiasi kinerja Kejari Palembang yang reaktip terhadap laporan masyarakat atas duggan suap pengurusan izin K3, sehingga melakuan OTT dan menetapkan Kadisnaker Provinsi Sumatra Selatan sebagai tersangka.

"Saya apresiasi kinerja Kejari Palembang yang Gercep (Gerak Cepat) tindak lanjuti laporan masyarakat, coba hal itu dilakukan oleh Kejari Kabupaten Garut pasti sudah ada oknum pejabat yang jadi tersangka dari kasus alih pungsi lahan PT. Pratama Abadi, kasus BOP pimpinan DPRD Garut sampi kasus Joging track," harapnya.

Editor: Bhegin

Tags

Terkini