ragam

Pengacara Pegi Setiawan Tantang Dedi Mulyadi, Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:19 WIB
Asep Muhidin, S.H., M.H (kanan) bersama Nicholas Johan Kilikily, S.H saat berjuang membebaskan Pegi Setiawan pria asal Cirebon yang berprofesi sebagai kuli bangunan namun dituduh sebagai pelaku dan otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap almarhum Eki dan almarhumah Vina di Cirebon. Asep Muhidin bersama Nicholas Johan Kilikily bersama puluhan pengacara lainnya tergabung dalam penasehat hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Perjuangan Asep Muhidin dan rekan-rekannya mendapat perhatian publik di seluruh Indonesia. Hakim Eman Sulaeman menjatuhkan vonis tidak terbukti sebagaimana penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Pegi Setiawan pun bebas dan bisa menghirup udara bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga tercinta. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, GARUT - Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B. Puluhan bahkan ratusan aksi yang dilakukan Dedi Mulyadi yang kini sedang menunggu pelantikan sebagai Gubernur Provinsi Jawa Barat periode 2024 - 2029 menjadi perhatian sejumlah media dan masyarakat di Jawa Barat. Sehingga aksinya itu selalu menjadi trending topik dan viral di berbagai lini media. Bukan hanya media massa, tetapi juga viral di media sosial.

Kehebohan atas aksi Dedi Mulyadi akhirnya menggugah rasa penasaran warga Garut yang dikenal kritis, Asep Muhidin, S.H., M.H.  Salah satu aksi Dedi Mulyadi adalah “Mengamuk” di tambang ilegal di wilayah Pemerintah Kabupaten Subang.

Seperti biasa, sejumlah media nasional pun mengangkat isu ini sebagai langkah berani yang dilakukan calon Gubernur terpilih Dedi Mulyadi menyikapi penambangan ilegal yang berakibat terhadap kerusakan lingkungan.

Bahkan Dedi Mulyadi dengan tegas dan jelas menyatakan kekecewaannya kepada Pj Bupati Subang, Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dianggap tidak memiliki kepekaan terhadap lingkungan dengan membiarkan penambangan ilegal.

-
Asep Muhidin mempertanyakan apakah Pejabat Pemkab Garut Terima Duit Dari Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri Cijolang ???

“Sekitar hari Kamis, 16 Januari 2025 saya melihat berita di sejumlah media massa bahwa Kang Dedi Mulyadi katanya ngamuk di lokasi penambangan di daerah Kasomalang Subang. Saya mengapresiasi atas langkah itu, namun kemudian saya ingin memberikan tantangan kepada Kang Dedi Mulyadi apakah dia berani menindak setiap oknum pejabat pemerintah, oknum perusahaan dan sejumlah oknum lainnya yang diduga terlibat dalam alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B,” tandas Asep.

Namun tentu, sambung Asep Muhidin, ia tidak akan memberikan contoh yang jauh-jauh. Sebagai warga Garut dia hanya ingin memberikan contoh dugaan alih fungsi LP2B oleh terduga oknum perusahaan PT Pratama dan oknum pejabat yang mendirikan pabrik di Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

“Saya tantang Kang Dedi Mulyadi untuk diskusi langsung lewat live, baik di media sosial maupun di media massa dan secara terbuka. Saya memiliki bukti-bukti tentang dugaan alih fungsi LP2B oleh perusahaan yakni dengan mendirikan bangunan di LP2B,” katanya.

Sebagai gambaran, Asep Muhidin mengaku telah membawa kasus ini ke Polda Jawa Barat dan kemudian dilimpahkan ke Polres Garut, namun sampai saat ini dia belum mendapatkan kepastian hukum.

Sebagai pelapor yang telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, merasa kecewa dengan lambannya proses penanganan kasus ini.

“Telah berkali-kali kami komunikasi namun hanya sebuah alur cerita bak telenovela. Kemudian banyak saran jika setiap kasus yang saya ajukan ke penegak hukum untuk disampaikan kepada Kang Dedi Mulyadi, maka saya secara pribadi menantang Kang Dedi Mulyadi untuk bisa mengusut kasus ini,” ujar Asep Muhidin.

Asep memastikan, telah jelas terjadi dugaan alih fungsi lahan yang melibatkan oknum pejabat yang menerbitkan izin, dan pelanggaran aturan hukum.

“Karena ini sudah jelas ada perbuatan alih fungsi lahan, ada pejabat yang menerbitkan ijin dan ada aturan hukum yang dilanggar. Bahkan pemerintah melalui dinas pertanian telah dengan tegas tidak pernah memberikan rekomendasi lahan yang termasuk kawasan LP2B untuk dialih fungsikan. Lalu apa lagi yang mau dicari Polisi,” tegas Asep yang pernah berjuang menyelamatkan Pegi Setiawan dari ancaman hukuman mati di Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.

Asep Muhidin mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang tengah menggencarkan swasembada pangan. Artinya, kawasan untuk pangan harus dijaga, bukan dihancurkan atau dialihfungsikan.

“Pak Presiden saja sudah mewanti-wanti untuk menjaga kawasan pangan. Bahkan Pemerintah atas perintah pak Presiden sudah menyiapkan 15 triliun untuk cetak lahan sawah baru seluas 150 ribu hektare dan intensifikasi 80 hektare lahan pertanian tahun 2025. Ini artinya lahan pangan yang sudah ada harus dijaga. Jangan sampai Presiden Prabowo berjuang untuk Indonesia swasembada pangan, tetapi oknum pejabat di bawahnya malah merusak program mulia ini,” katanya.

Asep mengulas Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), pejabat yang terlibat dalam alih fungsi lahan dapat dipidana dengan hukuman yang lebih berat.

“Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU LP2B) menyebutkan : (1). Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan,” tegasnya.

Diakhir statemennya, Asep berharap Dedi Mulyadi bisa menyesuaikan setiap aksinya yang selalu disebarkan ke media sosial dengan langkah kongkritnya. Dedi Mulyadi harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku alih fungsi LP2B dan pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu. “Masyarakat sudah berharap banyak kepada Kang Dedi Mulyadi,” pungkasnya. (asep ahmad)

Tags

Terkini