ragam

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

Rabu, 22 Januari 2025 | 20:07 WIB
Foto : ilustrasi istimewa redaksi

LOCUSONLINE, GARUT – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jogging Track yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut tahun 2022 dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Garut menjadi buah bibir masyarakat.

Kredibilitas Kejari dan Inspektorat Garut tengah dipertaruhkan, karena klaim kedua lembaga  tersebut menyebutkan dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pembangunan Jogging Track yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 313 juta dihentikan karena hanya ada pengembalian kerugian keuangan negara dan klaim tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi.

Alibi dari langkah hukum yang dijadikan landasan Kejari dan Inspektorat ternyata mendasarkan kepada Pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Nomor 100.4.7/437/SJ nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor NK/1/1/2023 tentang koordinasi antara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan ini terdiri dari dua Pasal


Pasal kesatu menyebutkan, para pihak sepakat hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administrative paling lambat waktu 60 hari.

Sementara pada Pasal ke dua disebutkan, apabila dalam waktu 60 hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud ayat (1) para pihak menindaklanjuti kerugian negara dimaksud secara pidana.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut pun mengeluarkan pernyataan resmi yang disampaikan kepada Asep Muhidin, S.H., M.H sebagai warga Garut yang melakukan investigasi serta melaporkan dugaan kerugian negara kepada Kejari Garut.

Asep  menduga oknum Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) dan oknum pengusaha telah dengan sengaja atau merencanakan mengambil keuntungan besar dari pelaksanaan pembangunan senilai kurang lebih Rp. 1.3 Miliar dengan melabrak ketentuan.

Atas dasar itulah Asep Muhidin secara terus menerus meminta pihak Kejari Garut untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat pada dugaan perencanaan jahat, dengan memanfaatkan pembangunan Jogging Track.

Ternyata, apa yang disangkakan Asep Muhidin terbukti benar. Setelah dia melaporkan dugaan kerugian negara pembangunan Jogging Track kepada Kejari Garut, kemudian dilakukan investigasi melalui tahapan penyelidikan Kejari dan Inspektorat Garut muncul angka dugaan kerugian negara sebesar Rp. 313 juta.

Padahal, selama Usep Basuki Eko, SH memimpin Dinas Pemuda dan Olahraga dan ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan reguler, tidak ditemukan dugaan kerugian keuangan negara.

Begitupun saat pengawas pembangunan tidak melaporkan dugaan pelanggaran terhadap proyek yang menelan anggaran sekitar Rp. 1.3 Miliar tersebut, namun faktanya setelah dilaporkan dan dibuat viral oleh Asep Muhidin baru muncul angka dugaan kerugian negara sebesar Rp. 313 Juta.

Nilai Rp. 313 juta yang disebutkan oleh Inspektorat dan Kejari Garut diantaranya, pengembalian kekurangan volume Rp. 237.879.742.56, denda Rp. 12.218.827.00 dan pengembalian atas kerusakan pada  kontruksi untuk item pekerjaan rubber track Rp. 63.113.844.30.

Sehingga jika ditotalkan semuanya menjadi Rp. 313.212413.86  (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Puluh enam Rupiah)

"Sebagai pelapor dugaan korupsi Jogging Track, saya mendapat surat dengan Nomor : R-201/M.2.15/Dip.4/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. Pada salah satu bagian isi surat tersebut disebutkan bahwa penyedia jasa telah menindaklanjuti seluruh temuan Inspektorat daerah Kabupaten Garut kepada Kejajari Garut," ujar Asep Muhidin.

Menurutnya, pihak Kejari dan Inspektorat Garut menyatakan bahwa penyedia jasa telah menindaklanjuti seluruh temuan Inspektorat Kabupaten Garut dengan cara menitipkan uang sejumlah temuan tersebut kepada rekening RPL Kejari Garut.

"Karena telah adanya pengembalian temuan hasil pemeriksan Inspektorat Kabupaten Garut melalui Irban Investigasi, selanjutnya kasus tersebut dihentikan," terang Asep.

Sementara, tim Locusonline menemukan adanya sejumlah anggaran yang digelontorkan pemerintah dalam rangka menunjang kinerjanya melalui daftar isian pelaksana anggaran tahun 2024 dengan nomor : SP DIPA- 006.01.2.005130/2024, Kejari Garut tercatat menerima dana sebesar Rp. 11.750.954.000 (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Adapun peruntukan anggaran tersebut diantaranya untuk Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Rp. 1.231.040.000. Penanganan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp. 83.580.000. Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Pusat dan Daerah Rp. 49.860.000. Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Perkara Koneksitas di Kejaksaan Tinggi,Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp. 1.097.600.000. Program Dukungan Manajemen Rp. 10.519.914.000 dan Dukungan Manajemen Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp. 10.519.914.000.

Dari semua program kerja Kejaksaan Negeri Garut, dua kegiatan yang memiliki anggaran besar, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Dukungan Manajemen Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Rp.10.519.914.000.

Locus Online telah menghubungi Kejaksaan Negeri Garut namun sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi.

Terpisah, mendapatkan informasi dari sejumlah media tentang temuan dugaan korupsi setelah Kejari Garut mendapat laporan dari Asep Muhidin, namun perkaranya dihentikan hanya karena sudah mengembalikan kerugian keuangan ke kas negara, salah satu tokoh di Kabupaten Garut, Irwan Hendarsyah, S.E mengaku kecewa.

"Kenapa gak diproses secara hukum, kan sudah terbukti ada dugaan kerugian negara ratusan juta. Bener-bener aneh hukum di negara kita," ucap Irwan yang menghubungi media ini lewat telfon.

Irwan pun mengancam akan melakukan class action dengan melakukan demo. "Kayanya masyarakat harus bersatu dan melakukan demo ke Inspektorat dan Kejari Garut," tandasnya geram. (Asep Ahmad)

Tags

Terkini